--> Desak Penegakan Hukum Lingkungan, Aktivis Minta DLH Rokan Hulu Usut Kolam Penampungan Limbah Cair Milik Oknum PNS | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Desak Penegakan Hukum Lingkungan, Aktivis Minta DLH Rokan Hulu Usut Kolam Penampungan Limbah Cair Milik Oknum PNS

  ROKAN HULU — Centralpublik.com, Aliansi aktivis dan pemerhati lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mendesak Dinas Lingk...

 


ROKAN HULU — Centralpublik.com,

Aliansi aktivis dan pemerhati lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu agar segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap keberadaan kolam penampungan limbah cair. Kolam tersebut disinyalir milik salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beroperasi tanpa standar pengelolaan lingkungan yang jelas.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, keberadaan fasilitas penampungan limbah cair ini dikhawatirkan tidak memenuhi spesifikasi teknis baku, seperti potensi sistem yang tidak kedap air. Kondisi ini dikhawatirkan berisiko mencemari lingkungan sekitar, termasuk merembes ke dalam tanah atau sumber air warga.

"Kami minta DLH Rohul tidak tebang pilih. Siapapun pemiliknya, sekalipun itu oknum PNS, jika fasilitas penampungan limbahnya berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan, harus segera ditindak, diuji, dan dievaluasi perizinannya," ujar salah satu perwakilan aktivis lingkungan setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait langkah verifikasi lapangan maupun penjadwalan inspeksi mendadak (sidak) atas laporan atau sorotan aktivitas penampungan limbah tersebut. Publik kini menanti ketegasan instansi berwenang dalam menguji kepatuhan operasional di lapangan.

Kerangka Aturan yang Dilanggar (PP Nomor 22 Tahun 2021)

Pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran air limbah, diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (turunan dari UU PPLH jo. UU Cipta Kerja):

 * Persyaratan Teknis Kolam Limbah / Kedap Air:

   Fasilitas penampungan air limbah industri/kegiatan wajib memenuhi standar teknis, termasuk rancang bangun yang kedap air guna mencegah air limbah merembes ke media lingkungan (tanah dan air tanah).

 * Larangan Pencemaran & Pelampauan Baku Mutu:

   Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang membuang air limbah melampaui baku mutu air limbah yang ditetapkan, atau melakukan pembuangan/penampungan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan/perizinan berusaha.

 * Kewajiban Pengendalian & Pemantauan:

   Penanggung jawab kegiatan wajib melakukan pengelolaan air limbah, pengawasan, serta pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Sanksi Hukum dan Administratif

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, bentuk penegakan hukum dan sanksi meliputi:

1. Sanksi Administratif (Dijatuhkan oleh Pejabat Berwenang / Bupati / Menteri)

 * Paksaan Pemerintah: Perintah untuk melakukan tindakan perbaikan, membuat sistem kedap air yang sesuai standar, penghentian sementara kegiatan/fungsi penampungan, atau pengosongan kolam limbah.

 * Pembekuan atau Pencabutan Persetujuan Lingkungan / Perizinan Berusaha.

 * Denda Administratif: Pengenaan denda administratif tertentu jika terjadi pelanggaran baku mutu atau ketentuan pengelolaan limbah (bisa bernilai hingga miliaran rupiah tergantung skala dan dampak).

2. Sanksi Pidana Lingkungan (Jika Terbukti Ada Sengaja/Dampak Pencemaran)

 * Merusak lingkungan atau melanggar baku mutu yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan berat dapat dijerat pidana penjara dan denda berat (berdasarkan ketentuan pidana dalam UU PPLH, ancaman pidana penjara bisa mencapai 3 hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah).

 * Catatan khusus: Jika melibatkan oknum aparatur sipil negara (PNS), selain sanksi administratif/pidana umum di bidang lingkungan hidup, pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin PNS (PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS) juga dapat diproses oleh instansi kepegawaian/inspektorat daerah jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam kegiatan ilegal yang mencemarkan lingkungan.(SB) 

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Desak Penegakan Hukum Lingkungan, Aktivis Minta DLH Rokan Hulu Usut Kolam Penampungan Limbah Cair Milik Oknum PNS
Desak Penegakan Hukum Lingkungan, Aktivis Minta DLH Rokan Hulu Usut Kolam Penampungan Limbah Cair Milik Oknum PNS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEio4MhyphenhyphenQbD71NVbtxXhZebqce11dBlw-7r_aZo5OtUlnnrfYfeCi5IxMgsl-dtIapuzj7PbOTnwXnESUOVHP8GvDqyd-kXGebKuR5U-MM3msyjuke556b8JSo3oGlxtJtCEKofuiEy3pfh1m7vRLBqtR-xF9wJ2J0CyHoSE1zj08mynGFzWgwbYmHcN0NjL/s320/1001633262.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEio4MhyphenhyphenQbD71NVbtxXhZebqce11dBlw-7r_aZo5OtUlnnrfYfeCi5IxMgsl-dtIapuzj7PbOTnwXnESUOVHP8GvDqyd-kXGebKuR5U-MM3msyjuke556b8JSo3oGlxtJtCEKofuiEy3pfh1m7vRLBqtR-xF9wJ2J0CyHoSE1zj08mynGFzWgwbYmHcN0NjL/s72-c/1001633262.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/09/desak-penegakan-hukum-lingkungan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/09/desak-penegakan-hukum-lingkungan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy