--> Coba Buang Barang Bukti Shabu Saat Akan Ditangkap, Pelaku Diamankan Reskrim Polsek Tapung | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Coba Buang Barang Bukti Shabu Saat Akan Ditangkap, Pelaku Diamankan Reskrim Polsek Tapung

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pelaku narkoba saat kembali ke rumahnya, pelaku ditangkap pada Minggu malam (12/12/2021)...



KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pelaku narkoba saat kembali ke rumahnya, pelaku ditangkap pada Minggu malam (12/12/2021) sekira pukul 20.00 wib di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung.


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR alias AG (43) warga Desa Sumber makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.


Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan dibalut kertas tisu, yang diletakkan dalam botol minuman merk Golda Coffee dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Nopol BM-1400-TI.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (12/12/2021) sekira pukul 18.00 wib, saat itu personel Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi adanya warga Desa Sumber Makmur akan pulang kerumahnya yang diduga membawa narkotika jenis shabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.


Sekira pukul 20.00 wib, Tim melihat sebuah mobil Avanza yang dicurigai digunakan oleh pelaku sedang terparkir, lalu petugas mendekatinya.


Saat salahsatu personel memanggil perangkat desa untuk mendampingi dalam penggerebekan ini, terlihat orang yang membawa mobil tersebut membuang sesuatu kearah semak-semak.


Melihat hal itu, Tim kemudian melakukan pencarian yang didampingi Kadus sdr. Siman, lalu ditemukan barang yang dibuang pelaku berupa botol minuman Golda Coffee. Setelah dicek didalamnya berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik bening yang dibalut kertas tisu.


Saat diinterogasi, tersangka AG mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya, tersangka melakukan kesepakatan melalui komunikasi handphone dengan memesan narkotika tersebut seharga Rp 500 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Rlis/Hms)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Coba Buang Barang Bukti Shabu Saat Akan Ditangkap, Pelaku Diamankan Reskrim Polsek Tapung
Coba Buang Barang Bukti Shabu Saat Akan Ditangkap, Pelaku Diamankan Reskrim Polsek Tapung
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgGI1dgRwU2CQVf1g_p-u8TvEwBay0H55A2vRH1d_SL3rh2o1NfD7wunSoi7hPzXvdbr65_WM_hii65AhVDgFPoYd0BF8qtpD-s-YwfuNouVqtdj56uThWUVhiuMmtMTT-kLoyUq4vFBCkYQt3z31_PSjUGRGM_yeRsLXt4Bv2CYBWSL5j_-jh92PvlFg=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgGI1dgRwU2CQVf1g_p-u8TvEwBay0H55A2vRH1d_SL3rh2o1NfD7wunSoi7hPzXvdbr65_WM_hii65AhVDgFPoYd0BF8qtpD-s-YwfuNouVqtdj56uThWUVhiuMmtMTT-kLoyUq4vFBCkYQt3z31_PSjUGRGM_yeRsLXt4Bv2CYBWSL5j_-jh92PvlFg=s72-c
central publik
https://www.centralpublik.com/2021/12/coba-buang-barang-bukti-shabu-saat-akan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2021/12/coba-buang-barang-bukti-shabu-saat-akan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy