--> Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Rumbio Jaya | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Rumbio Jaya

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu...



KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk di Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, pada Rabu malam (08/12/2021).


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MU alias IM (37) warga Desa Sekijang Kecamatan Bandar Sekijang, Pelalawan.


Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 5,28 Gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening, sebuah bong, sebuah kotak rokok merek On Bold dan 1 unit Hp Merk Asus warna Grey yang digunakan pelaku.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (08/12/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya.


Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MU alias IM, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.


Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam Kotak rokok On Bold, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. 


Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. S (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.


Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Rumbio Jaya
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Rumbio Jaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhRU50Q2VpRzqTXj5pkqps3iO7x_Te06HUrbAdy55jxOLot3WywnjbJRj-UcPV0IAsxmIq3XyGlatvVHE1z1I8Vngqeh1rItwcPUDLO4NX_8ilJSizDdv_nTqG8v7LFT5MjO8BY1Uq15bOD37x2CZVG5xxS9BIzB2_dys4kz_c-JYdNCgtZonDGEr6Yuw=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhRU50Q2VpRzqTXj5pkqps3iO7x_Te06HUrbAdy55jxOLot3WywnjbJRj-UcPV0IAsxmIq3XyGlatvVHE1z1I8Vngqeh1rItwcPUDLO4NX_8ilJSizDdv_nTqG8v7LFT5MjO8BY1Uq15bOD37x2CZVG5xxS9BIzB2_dys4kz_c-JYdNCgtZonDGEr6Yuw=s72-c
central publik
https://www.centralpublik.com/2021/12/tim-opsnal-satresnarkoba-polres-kampar.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2021/12/tim-opsnal-satresnarkoba-polres-kampar.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy