Pekanbaru - CENTRALPUBLIK.Com Jajaran unit Reskrim Polsek Limapuluh kembali mengamankan Pelaku 1 Orang pelaku kejahatan jalanan atau lebih...
Pekanbaru - CENTRALPUBLIK.Com Jajaran unit Reskrim Polsek Limapuluh kembali mengamankan Pelaku 1 Orang pelaku kejahatan jalanan atau lebih dikenal jambret yang masuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pelaku inisial IS.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) dengan inisial IS ditempat terpisah Senin ( 29 / 8 / 2022 ).
Untuk Dasar terang Kompol Dany yaitu Laporan Polisi Nomor : LP / 159 / VIII / 2022 / Riau / Resta Pekanbaru / Sek Limapuluh tanggal 09 Agustus 2022 yang mana peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 09.49 Wib dengan TKP di Depan Hotel Emeral Jl. Hasanuddin Kel. Rintis Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru.
Kronologis kejadian ketika Korban R menerima telpon lalu ingin memasukkan kembali HP nya kedalam tas, waktu itulah HP korban Merk / Jenis Iphone 11 warna putih ditarik oleh pelaku bersama temannya ( DPO) beber Kapolsek Limapuluh Kompol Dany.
Untuk pelaku sendiri berhasil kami amankan ketika pelaku bersama dengan teman nya ingin melarikan diri, ketika dikejar oleh korbannya setelah menjambret yang kemudian pelaku menabrak pengendara lain dan terjatuh. Mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan pelaku IS sedangkan temannya IN berhasil melarikan diri.
Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari kejadian ini antara lain :
1). 1 (satu) unit Iphone 11 warna putih
2). 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
3). 1 (satu) helai baju switer warna hitam bertuliskan USFA
4). 1 (satu) buah kotak kotak Iphone 11 warna putih
5). 1 (satu) lembar Faktur pembelian Iphone 11 warna putih
Hasil dari pengecekan urine terlapor/pelaku : (+) positif mengandung zat Met Amphetamin untuk pelaku sendiri kami kenakan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara tutup Kompol Dany dalam keterangannya./Yanti
COMMENTS