$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah

  Jakarta, centralpublik. Com,  Rabu 14 Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tel...

 


Jakarta, centralpublik. Com, 

Rabu 14 Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Harvey Moeis, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Adapun Terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif yaitu:

Kesatu

Primair

:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dan 

Kedua

Primair

:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.

Dalam sidang ini, Terdakwa Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. (K.3.3.1)


Jakarta, 14 Agustus 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah
Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Harvey Moeis dalam Perkara Komoditas Timah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW7G5Ck0kjQcgq2l_X7VGYpB5M8KA88R9uetQlFGo8IY_QZKEhMtxriA6p_wVWkzTw_5iIiKsSPMz-tluhbX_F0IR5-gF7DSDqHgg9btk1Kaf0kvC1Lot0CITCI2acoeTG_h4qeDDsBumvEv-1kZMsNGUc26g4gmBeWGpqUELzpwwqBX2sXQFZacMk-lQj/s320/IMG-20240814-WA0208.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW7G5Ck0kjQcgq2l_X7VGYpB5M8KA88R9uetQlFGo8IY_QZKEhMtxriA6p_wVWkzTw_5iIiKsSPMz-tluhbX_F0IR5-gF7DSDqHgg9btk1Kaf0kvC1Lot0CITCI2acoeTG_h4qeDDsBumvEv-1kZMsNGUc26g4gmBeWGpqUELzpwwqBX2sXQFZacMk-lQj/s72-c/IMG-20240814-WA0208.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/08/pembacaan-surat-dakwaan-terhadap.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/08/pembacaan-surat-dakwaan-terhadap.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy