--> PENGEDAR OBAT KERAS GOLONGAN G DIDUGA KEBAL HUKUM DI KAWASAN GRIYA BENDA ASRI, CICURUG | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

PENGEDAR OBAT KERAS GOLONGAN G DIDUGA KEBAL HUKUM DI KAWASAN GRIYA BENDA ASRI, CICURUG

    Sukabumi – CentralPublik.Com - Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian di ka...

 


 

Sukabumi – CentralPublik.Com - Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian di kawasan Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung kurang lebih enam tahun, dengan pola operasional berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter masih terus berjalan hingga saat ini. Sebelumnya, lokasi tersebut pernah ditutup oleh warga karena dianggap meresahkan dan berdampak buruk bagi generasi muda. Namun, tidak berselang lama, aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

 

Warga menyatakan bahwa pengedar obat keras golongan G tersebut seolah-olah kebal hukum. Meskipun praktik ini sudah lama dikenal dan berulang kali berganti tempat, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang serius terhadap pelaku. Bahkan, berkembang dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

 

Pengelola atau pemilik jaringan peredaran obat keras tersebut dikenal warga dengan sebutan "Bunda", yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.

 

Hal yang semakin memunculkan pertanyaan publik adalah lokasi peredaran obat keras ini berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan tersebut memicu keraguan warga terkait sejauh mana pengetahuan dan pengawasan Kepala Desa Benda terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayahnya.

 

Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan obat semacam itu dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta memicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.

 

ANCAMAN SANKSI PIDANA

 

Pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan hukum berikut:

 

- Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

- Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta tidak mengabaikan praktik yang telah lama merusak lingkungan dan masa depan generasi muda di Desa Benda. Penegakan hukum yang adil dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(Tim HM)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: PENGEDAR OBAT KERAS GOLONGAN G DIDUGA KEBAL HUKUM DI KAWASAN GRIYA BENDA ASRI, CICURUG
PENGEDAR OBAT KERAS GOLONGAN G DIDUGA KEBAL HUKUM DI KAWASAN GRIYA BENDA ASRI, CICURUG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivbojCtHmEP8lxzdG8ljoOF6xoz1tj9y6NnRl9g3FJ955AaQB6BankzINU1jSGpEOQ9XPfyp_WhzMKxtg25AGdWF48K5aVJtbIYQIDjLxYc1nCbAkp6Mmn6uLj2NPwsh5Byi05iQ7C0GDcRPynBpPG3HIPmNJCty4Sj3zbcWmE2OnweZTjQf4XBFSuxo6Y/s320/IMG-20260202-WA0077.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivbojCtHmEP8lxzdG8ljoOF6xoz1tj9y6NnRl9g3FJ955AaQB6BankzINU1jSGpEOQ9XPfyp_WhzMKxtg25AGdWF48K5aVJtbIYQIDjLxYc1nCbAkp6Mmn6uLj2NPwsh5Byi05iQ7C0GDcRPynBpPG3HIPmNJCty4Sj3zbcWmE2OnweZTjQf4XBFSuxo6Y/s72-c/IMG-20260202-WA0077.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/02/pengedar-obat-keras-golongan-g-diduga.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/02/pengedar-obat-keras-golongan-g-diduga.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy