$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

WOW!!! Pemerintah Daerah Bisa Belanja Pakai Kartu Kredit

  Pekanbaru,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Pemerintah pada tanggal 29 Agustus 2022 telah meluncurkan KKP Domestik. Penggunaan KKP Domestik efektif...

 



Pekanbaru,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Pemerintah pada tanggal 29 Agustus 2022 telah meluncurkan KKP Domestik. Penggunaan KKP Domestik efektif dilakukan mulai 1 September 2022. KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. Pelucuran KKP Domestik merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam mengikuti perubahan teknologi.

Pemanfaatan teknologi digital untuk melakukan pembayaran belanja negara diharapkan mewujudkan transparasi transaksi belanja barang/jasa pemerintah.

Bak gayung bersambut Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan kartu kredit pemerintah daerah mulai bulan Januari tahun 2023.

Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut KKPD adalah adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

KKPD digunakan untuk penyelesaian pembayaran belanja barang, jasa, dan modal melalui mekanisme UP.

Tujuan diterbitkannya permendagri tersebut adalah (1). Mewujudkan dinamika kebijakan dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Pemendagri 77/2020, (2). Efisiensi biaya administrasi, (3). Fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko online, (4). Meningkatkan keamanan bertransaksi, (5). Mengurangi Cost of Fund/Idle Cash, (6). Mengurangi potensi fraud transaksi secara tunai, (7). Memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri (PDN).

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sendiri sudah digunakan pada pemerintah pusat yang sumber pendanaannya dari APBN mulai tahun 2017 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, KKP diwajibkan kepada seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga beban APBN untuk transaksi dengan mekanisme UP. Secara umum petunjuk teknis penggunaan kartu kredit dalam peraturan menteri keuangan dan menteri dalam negeri adalah sama, hal ini dikarenakan mengacu pada sistem perbankan yang sama.

KKP maupun KKPD merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara).

Tujuan penggunaan kartu kredit pemerintah baik pusat maupun daerah adalah meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai di bendahara, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash uang persediaan.

Penggunaan kartu kredit pemerintah tidak dikenakan biaya apapun kecuali biaya materai.

Bank Umum Milik Negara telah memberikan dukungan terhadap modernisasi transaksi pemerintah dengan mengembangkan pembayaran secara cashless melalui sistem pembayaran nasional secara non-tunai dengan jaringan merchant mencapai lebih dari 20 juta merchant QRIS.

Penggunaan KKPD yang direncanakan mulai Januari tahun 2023 di seluruh pemerintah daerah diharapkan mampu mengurangi idle cash di bendahara pengeluaran SKPD.

Optimalisasi penggunaan uang persediaan (UP) untuk belanja barang/jasa, belanja perjalanan maupun belanja modal diharapkan berkontribusi pada pemulihan ekonomi daerah dalam jangka pendek dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka panjang.

Sebagaimana diketahui salah satu indikator pertumbuhan ekonomi adalah jumlah uang yang beredar di masyarakat.

KKPD diharapkan meminimalisasi uang tunai di bendahara, meningkatkan jumlah transaksi sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian di setiap daerah.

Sejalan dengan penerbitan KKP Domestik, KKPD diharapkan mampu menaikkan kelas UMKM di daerah melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa sehingga pendapatan UMKM tersebut meningkat.

Penggunaan KKPD untuk belanja produk UMKM sebagai bentuk dukungan percepatan penggunaan produk dalam negeri (PDN). Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah sejauh mana persiapan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan KKPD mulai Januari 2023.

Selain keterbatasan waktu, kendala teknis implementasi KKPD harus diantisipasi oleh pemerintah daerah. 

Sebagai langkah antisipasi pemerintah daerah dapat melakukan benchmarking dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang sudah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran belanja pemerintah dengan kartu kredit pemerintah (KKP).

Penggunaan KKP lingkup provinsi Riau sampai dengan triwulan III tahun 2022 dari 194 satuan kerja yang wajib KKP sebanyak 149 satuan kerja sudah menerima KKP dan 45 satuan kerja belum menerima KKP dari bank penerbit KKP. Sampai dengan triwulan III total transaksi KKP sebesar Rp. 7.391.847.300,-.

Permasalahan yang terjadi pada implementasi KKP antara lain: (1). Satuan kerja belum menerima KKP dari bank penerbit, (2). Terbatasnya penyedia barang yang menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture)/ EDC yang berbeda dengan bank penerbit KKP, (3). Adanya biaya tambahan (surcharge) yang dikenakan oleh merchant, (4). Pengenaan pajak pada transaksi oleh Bendahara sebagai wajib pungut, (5). Pengawasan penggunaan kartu kredit.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut dilakukan koordinasi dengan pihak perbankan agar KKP dapat diterbitkan sesuai peraturan. Keterbatasan mesin EDC/perbedaan EDC dengan pada penyedia barang agar pihak perbankan menambah ketersediaan mesin EDC sesuai bank penerbit KKP. 

Pengenaan biaya tambahan (surcharge) oleh merchant, perbankan selaku penyedia barang dan jasa agar melakukan edukasi mengacu pada peraturan bank Indonesia nomor 19/8/PBI/2017 dan nomor 19/10/PADG/2017, bahwa skema MDR baik untuk transaksi bantuan social dan transaksi pemerintah yang dilakukan secara On Us maupun Off Us dikenakan pemotongan 0% atau tidak dikenakan biaya (merchant discount rate) MDR. Sanksi yang dikenakan terhadap pengenaan MDR pada transaksi KKP sebagai surcharge sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 adalah Acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan.

Masalah perpajakan, mengacu pada Pasal 4A Ayat (3) Undang Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN, jasa perbankan tidak dikenakan PPN. PMK Nomor 231/PMK.03/2019 yang diterapkan mulai tanggal 1 April 2020 juga telah mengatur pengecualian terhadap Bendahara Pengeluaran sebagai Wajib Pungut/Wajib Potong/Wajib Setor PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM apabila dilakukan pembayaran dengan KKP atas Belanja Instansi Pemerintah Pusat.

Kartu Kredit Pemerintah berbeda dengan kartu kredit perorangan, pemakaiannya diawasi pegawai/pejabat yang ditunjuk sebagai administrator. Sehingga penggunaannya transparan dan bertanggungjawab.

Pengguna KKP harus menyerahkan bukti pengeluaran transaksi kartu kredit kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk diverifikasi sebagai dasar pembayaran tagihan pertanggungjawaban uang persediaan.

Penyalahgunaan KKP dapat ditracking melalui perbankan penerbit KKP. Administrator dapat meminta kepada pihak bank untuk menonaktifkan kartu kredit apabila terjadi pelanggaran.

Permasalahan pertama implementasi KKPD yang perlu diantisipasi adalah bank daerah dimana RKUD dan rekening bendahara SKDP ditempatkan belum dapat menerbitkan kartu kredit. Sesuai peraturan yang dapat menerbitkan kartu kredit pemerintah adalah bank yang terhimpun dalam Himbara ((BNI, BRI dan Bank Mandiri).

Hal ini perlu regulasi dari pemerintah daerah agar bank daerah dapat melakukan co-branding dengan bank Himbara.

Bercermin pada implementasi KKP, pemerintah daerah dapat menentukan langkah-langkah persiapan implementasi KKPD.

Persiapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain: (1). Membuat regulasi turunan dari Permendagri No 79 Tahun 2022 sesuai kondisi daerahnya (misal, menentukan besaran UP KKPD, jumlah SKPD yang menjadi pilot project KKPD, dispensasi besaran KKPD, dll), (2). Melakukan sosialisasi penggunaan KKPD kepada SKPD dan penyedia barang/jasa, (3). Berkoordinasi dengan pihak perbankan (misal, terkait ketersedian mesin EDC). 

Setiap perubahan tentu ada permasalahan. Persiapan yang matang serta sinergi seluruh komponen yang berkepentingan, yaitu pemerintah daerah, perbankan, penyedia barang/jasa diharapkan implementasi KKPD dapat berjalan dengan baik sesuai tujuan.


“Jika kamu ingin dunia berubah, jadilah perubahan itu sendiri.” (Mahatma Gandhi, politikus India 1869 – 1948)

“Kecerdasan adalah kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan.”  (Stephen Hawking)

Sebagai penutup, tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. Tidak mewakili instansi atau organisasi manapun.(rilis/amir/)



Oleh:

WIDODO

ASN Kanwil DJPB Provinsi Riau

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: WOW!!! Pemerintah Daerah Bisa Belanja Pakai Kartu Kredit
WOW!!! Pemerintah Daerah Bisa Belanja Pakai Kartu Kredit
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7C6JLoWgQ_GFbXW2aloHZuKTc9m0F-dWY7m1GOnm3haxzInARSCG2N77hahUXQlrFbxz6TSsW1PU_Q4RDklv-naxF18EQ0veYX9fCQMmX2IZ8ioXvr8HGOh8DaBQPVAXvSIMFRJyWfCY__KqsEeon7l_XdYlB8eH_Z8RJEpTC2P80KAz6Ecw1LTt1sQ/s320/IMG-20221115-WA0038.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7C6JLoWgQ_GFbXW2aloHZuKTc9m0F-dWY7m1GOnm3haxzInARSCG2N77hahUXQlrFbxz6TSsW1PU_Q4RDklv-naxF18EQ0veYX9fCQMmX2IZ8ioXvr8HGOh8DaBQPVAXvSIMFRJyWfCY__KqsEeon7l_XdYlB8eH_Z8RJEpTC2P80KAz6Ecw1LTt1sQ/s72-c/IMG-20221115-WA0038.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2022/11/wow-pemerintah-daerah-bisa-belanja.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2022/11/wow-pemerintah-daerah-bisa-belanja.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy