Duri,Riau,"centralpublik.com - Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain ad...
Duri,Riau,"centralpublik.com - Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan melanggar pasal 372 KUHP. begitulah sanksi yang di terapkan oleh Polsek Mandau terhadap tersangka Agus (51) warga Riau.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., MM., MH telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/131/XII/2023/Reskrim atas nama Agus, dengan ciri-ciri khusus diantaranya, tinggi/berat, 175 cm, rambut hitam pendek, bentuk tubuh kurus, warna kulit putih, mata sipit, hidung mancung dan bibir biasa saja.
Menurut Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., MM., MH melalui penyidik Amos menyampaikan, jika warga masyarakat yang mendapatkan informasi terhadap (DPO) terduga penggelapan dengan ciri-ciri tersebut, segera memberikan informasi keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas dengan nomor Hp. 0812 8000 6314 dan segera amankan serta serahkan kepada kantor kepolisian terdekat.
Masih lanjutnya, awalnya memang sudah terdeteksi keberadaan DPO tersebut, namun pada saat team Reskrim Polsek Mandau bergerak untuk mengejarnya, dengan tiba-tiba saja target kehilangan jejak sampai saat ini belum bisa di ketahui keberadaannya,"tambahnya lagi.(***)
COMMENTS