--> Lagi Lagi Kejati Riau Tunjuk Taring Menyita Aset SPBU Kota Karo, Dalam Perkara PI 10 Persen PT SPRH | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Lagi Lagi Kejati Riau Tunjuk Taring Menyita Aset SPBU Kota Karo, Dalam Perkara PI 10 Persen PT SPRH

  Pekanbaru.Riau,centralpublik.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengel...

 


Pekanbaru.Riau,centralpublik.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024.


Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Kejati Riau menyita satu aset berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.


Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.


"Penyitaan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada Jumat (12/12) di wilayah Kabupaten Kampar dan dilaksanakan secara terbuka serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zikrullah, Selasa (16/12) malam.


Ia menjelaskan, langkah penyitaan tersebut telah dilengkapi dasar hukum yang sah dan bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.


"Proses penyitaan berlangsung terbuka dan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.


Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan, inisial MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.


Untuk MA dan DS, status tersangka ditetapkan pada Senin (15/12) dan pada malam harinya langsung dilakukan penahanan.


Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.


"Angka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri peran para pihak serta aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini," ungkap jaksa yang pernah bertugas di Kejari Siak dan Bengkalis tersebut.


Kejati Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara ini.


"Penyidikan akan terus dikembangkan guna memperoleh gambaran yang utuh atas perkara ini," pungkas kasipenkum Kejati Riau Zikrullah SH.MH. Jaksa yang ganteng dan baik hati itu.. Sumber Kasipenkum Kejati Riau Zikrullah SH. MH

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Lagi Lagi Kejati Riau Tunjuk Taring Menyita Aset SPBU Kota Karo, Dalam Perkara PI 10 Persen PT SPRH
Lagi Lagi Kejati Riau Tunjuk Taring Menyita Aset SPBU Kota Karo, Dalam Perkara PI 10 Persen PT SPRH
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtM0qBAdljgU2LVqv8wdtAuXeaNROgyzylB_IgzXTjshLEtHs_HOt-7Zil6cvGW0-4K9MGLEV1bH7LNx75bAvIlBwuBVpKNX00RUkWn-b6oQtXrKZTdS5BKF58vK1dCpKwTmZ_gT9RMNmlE8ttEXYoeYppfINqEhU5peJg3jbx1bYvEB9VyI1jT2CB65Va/s320/IMG-20251218-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtM0qBAdljgU2LVqv8wdtAuXeaNROgyzylB_IgzXTjshLEtHs_HOt-7Zil6cvGW0-4K9MGLEV1bH7LNx75bAvIlBwuBVpKNX00RUkWn-b6oQtXrKZTdS5BKF58vK1dCpKwTmZ_gT9RMNmlE8ttEXYoeYppfINqEhU5peJg3jbx1bYvEB9VyI1jT2CB65Va/s72-c/IMG-20251218-WA0000.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2025/12/lagi-lagi-kejati-riau-tunjuk-taring.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2025/12/lagi-lagi-kejati-riau-tunjuk-taring.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy