$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Begini Cara Mengelola Hutang dan Penghapusan Denda

  Pekanbaru,Riau,"- Tatakelola Piutang Untuk Menghindari Potensi Kehilangan Aset Pemda Riau Piutang merupakan salah satu komponen dari ...

 


Pekanbaru,Riau,"- Tatakelola Piutang Untuk Menghindari Potensi Kehilangan Aset Pemda Riau

Piutang merupakan salah satu komponen dari aset lancar pada neraca laporan keuangan.

Pada konteks pemerintah daerah, definisi piutang daerah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang.

Hal ini sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Kedudukan piutang sangat penting karena nilainya akan mengindikasikan seberapa besar potensi pendapatan yang akan diterima suatu pemerintah daerah.

Namun demikian, piutang juga dapat menjadi permasalahan apabila memiliki status macet atau tidak dapat ditagih.

Besarnya piutang yang macet dapat menyebabkan pemerintah daerah harus melakukan penyisihan piutang sehingga akan mengurangi nilai aset pemerintah daerah.

Selain itu, kondisi ini juga dapat diartikan terdapat permasalahan pada tata kelola pendapatan daerah.

Pada konteks pemerintah daerah di Riau, berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 Audited, piutang pada 13 pemerintah daerah di Provinsi Riau mencapai Rp1,88 triliun.

Ini artinya pemerintah daerah mengakui adanya potensi penerimaan daerah yang sah dengan nilai sangat besar, dari piutang pemerintah daerah.

Namun demikian, piutang ini hanya akan menjadi potensi penerimaan apabila tidak dikelola dengan baik.

Pada Pada kondisi saat ini pemerintah daerah di seluruh Provinsi Riau justru melakukan penyisihan piutang yang cukup besar, yaitu secara rata rata sebesar 60,3% dari total piutang tersebut.

Dengan adanya kebijakan penyisihan piutang tersebut, maka  kemungkinan piutang yang dapat direalisasikan (net realizable value) rata-rata hanya sebesar 39,7%. Bahkan, pada lima pemerintah kabupaten/kota hanya memiliki net realizable value piutang di bawah 30%. Hal ini perlu menjadi perhatian, berdasarkan data penerimaanpada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) LKPD 2021 Audited, terdapat dua pemerintah daerah yang memiliki piutang yang berstatus macet di atas 80% dari total penyisihan piutang.

Dua pemerintah daerah tersebut yaitu pemerintah daerah Bengkalis sebesar Rp60,19 miliar (81,10%) dan pemerintah daerah Indragiri Hilir sebesar Rp95,22 miliar (84,29%). Kondisi ini membutuhkan perhatian pimpinan daerah di Provinsi Riau agar secepatnya mengambil kebijakan dan atau strategi untuk mencegah potensi penerimaan pemerintah daerah yang hilang (loss).

Langkah-langkah utama yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah terkait adanya piutang macet.

Pertama, mengelola dan mengadministrasikan piutang macetnya secara tertib.

Terdapat piutang macet di pemerintah daerah tidak tertangani secara optimal karena pengadministrasiannya yang buruk.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah tidak dikelolanya dokumen-dokumen piutang secara baik, sehingga apabila terjadi mutasi pejabat/pegawai yang menangani piutang macet maka penyelesaian piutang macetnya menjadi rumit dan menyisakan banyak masalah.

Kedua, pemerintah daerah perlu menyusun Perda/Perkada yang mengatur penyelesaian piutang macet.

Dengan adanya peraturan ini maka penyelesaian piutang daerah akan memiliki pedoman yang pasti.

Beberapa pemerintah daerah saat ini telah memiliki peraturan yang khusus disusun untuk menyelesaikan permasalahan piutang macetnya.

Contoh pemerintah daerah yang telah menyusun peraturan penyelesaian piutang daerahnya antara lain Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jika diperlukan pemerintah daerah di Riau dapat melaksanakan studi banding ke pemerintah daerah tersebut.

Pemerintah daerah juga perlu melakukan strategi penagihan piutang macet secara praktis dan efektif.

Pada tahap awal, perlu dilakukan identifikasi pemetaan melalui empat quadran debitur.

Pemerintah daerah juga perlu menyusun timeline proses penagihan, membuat surat penagihan, menelepon debitur, dan melakukan negoisasi. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat membentuk semacam tim task force yang diberi tugas khusus untuk menyeselaikan piutang macet ini.

Hal ini dapat dilaksanakan mengingat nilai penyisihan pitang sudah tidak wajar yaitu rata rata diatas 60%.

Sekiranya upaya penagihan yang telah dilakukan tidak juga memberikan hasil yang memadai, maka pemerintah daerah dapat meneyerahkan pengurusannya kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara).

PUPN adalah panitia interdepartemental yang mengurus Pitang Negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh negara.

Anggota PUPN berasal dari Kantor Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Pelaksana putusan atau wewenang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah di daerah.

Namun demikian untuk dapat melakukan penyerahan pengurusan piutan kepada PUPN,  pemerintah daerah harus memiliki dokumen pendukung yang lengkap terkait keberadaan piutang tersebut.

Oleh karena itu pemerintah daerah harus memiliki tata kelola pitang yang baik.

Berdasarkan data Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 di Provinsi Riau yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sebagian besar piutang macet pada pemerintah daerah di Provinsi Riau adalah piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Retribusi Daerah.

Oleh karena itu, poin penting bagi pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah daerah dapat berinovasi memberikan layanan untuk mempermudah masyarakat membayar utang pajak, misalnya melalui aplikasi online, sistem angsuran, dan penghapusan denda.

Selain itu pemerintah juga wajib melaksakan digitalisasi data wajib pajak daerah, sehingga data data pajak daerah terdokumentasi dengan baik.

Diharapkan masing-masing pemerintah daerah di Riau dapat  membangun tata kelola piutang daerah yang lebih baik, serta memanfaatkan teknologi informasi guna meminimalisir potensi kehilangan penerimaan daerah akibat tata kelola piutang yang tidak berjalan dengan baik.

Data data yang terdapat pada laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021, telah menunjukan kepada kita bahwa rata rata net realizable value hanya sebesar 39,7% bahkan beberapa pemerintah daerah menunjukan angka dibawah 30%, kiranya hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah penanganan piutang tidak tertagih.

Penanganan dan penyelesaian piutang macet ini juga akan berdampak pada peningkatan kualitas LKPD, dimana laporan keuangan dapat menyajikan penyisihan piutang dan kekayaan bersih yang wajar.

Selain itu, juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui realisasi pendapatan piutang, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang baik untuk melakukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Riau.


 

Penulis:

SETYARTA


ASN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau (Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, bukan atas nama organisasi)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Begini Cara Mengelola Hutang dan Penghapusan Denda
Begini Cara Mengelola Hutang dan Penghapusan Denda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEia2XXEgv14NrZpYLVdLYfge4t-7KoJkrVL4dGgEF0yLJTqFDJq0WrNXKJyE3SFYhgQ_X4OBYdCcHQAzx0qWo2YCQsX6nKGdqeJBSxB6jIy1CA8zHyhnvztqDfS6D0JhYaSr1XLwg-OEO1MBwl8RRB8x-UZ6tbkN76wq3GHXPe144wEw7cWjX9nW8jjaQ/s320/IMG-20221215-WA0085.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEia2XXEgv14NrZpYLVdLYfge4t-7KoJkrVL4dGgEF0yLJTqFDJq0WrNXKJyE3SFYhgQ_X4OBYdCcHQAzx0qWo2YCQsX6nKGdqeJBSxB6jIy1CA8zHyhnvztqDfS6D0JhYaSr1XLwg-OEO1MBwl8RRB8x-UZ6tbkN76wq3GHXPe144wEw7cWjX9nW8jjaQ/s72-c/IMG-20221215-WA0085.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2022/12/begini-cara-mengelola-hutang-dan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2022/12/begini-cara-mengelola-hutang-dan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy