$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan, Efektif, Efisien dan Akuntabel

  Pekanbaru,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Pemerintah kini sedang meningkatkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu la...

 


Pekanbaru,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Pemerintah kini sedang meningkatkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan meluncurkan program Dana Desa yang dimulai dari tahun 2015. Dengan program ini, desa memiliki kewenangan dan sumber dana untuk mengelola potensi dan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana Desa telah digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur di desa, seperti jalan desa, irigasi, jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, drainase dan lain-lain.

Alokasi Dana Desa pada tahun 2022 adalah sebesar 68 triliun yang disalurkan untuk 74.961 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Adapun  alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut:

program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);

program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);

dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan

Program sektor priortas lainnya.

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 adalah untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan guna pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan untuk mendukung kinerja daerah. Pemanfaatan Dana Desa saat ini juga diarahkan guna mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas dalam rangka mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Terkait pandemi Covid-19, Dana Desa juga dipergunakan untuk pembiayaan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak. Adapun kebijakan Dana Desa tahun 2022 berupa penyempurnaan kebijakan pengalokasian, perbaikan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan penggunaan, serta pengenaan sanksi penghentian penyaluran apabila terdapat desa bermasalah atau Kepala Desa menyalahgunakan Dana Desa. Penyempurnaan kebijakan pengalokasian meliputi perbaikan formula perhitungan dan bobot alokasi, penyaluran langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes), serta program perlindungan sosial berupa BLT dan mengutamakan tenaga kerja dan bahan baku lokal dalam pembangunan infrastruktur.

 

Perhitungan dan penetapan pagu Dana Desa per desa oleh Pemerintah diharapkan makin mempercepat proses penyaluran langsung dari RKUN ke RKDes. Selama ini, perhitungan dan penetapan Dana Desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). . Dengan penetapan Dana Desa secara langsung oleh Pemerintah, maka Pemda bisa segera mengajukan penyaluran pada awal tahun anggaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Penyaluran Dana Desa langsung dari RKUN ke RKDes bertujuan agar desa bisa langsung memanfaatkan Dana Desa yang mereka peroleh sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.

 Namun berbagai masalah menyertai kisah sukses pelaksanaan dana desa. Sudah banyak kepala desa yang bermasalah dengan hukum karena dana desa. Penyalahgunaan dana desa disinyalir akan terus berlangsung disebabkan sulitnya pengawasan 74 ribu desa di seluruh Indonesia dan banyaknya perangkat desa tidak memahami sistem pelaporan dana desa sesuai aturan. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan lemahnya pengawasan menyebabkan terjadinya penyelewengan dana desa seperti, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, penggelembungan anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa serta penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga desa dan berbagai perangkat yang memiliki wewenang melakukan pengawasan aktif memonitor setiap langkah yang dilakukan dengan pembelanjaan dana desa. Salah satu bentuk pengawasan internal adalah dilaksanakannya pengawasan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dimana anggota BPD berasal dari seluruh perwakilan masyarakat yang ada di desa tersebut.

Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. 

Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Sesuai dengan pasal 55 Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa BPD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama dengan Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan atas kinerja Kepala Desa. Sedangkan dalam pasal 48 dan pasal 51 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 kembali menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan secara tertulis Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yang  paling sedikit memuat pelaksanaan atas peraturan Desa (APBDes). Dana Desa merupakan salah satu   pendapatan desa yang harus dimasukkan dalam APBDes dan dipertanggungjawabkan pelaksanaaanya kepada BPD Desa tersebut. 

BPD adalah badan yang sah guna mengawasi kinerja Kepala desa serta perlunya keterbukaan APBDes sehingga seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasinya. Berbagai opsi yang memungkinkan BPD dapat mengawasi pelaksanaan Dana Desa adalah :

Berperan aktif dalam pengawasan perencanaan anggaran/RAPBDes, dalam hal rencana anggaran atas harga pasar, keikutansertaan sumber daya lokal desa, pelaksanaan pengadaan secara terbuka;

Memberi masukan  perencanaan anggaran/ RAPBDes sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat/hajat hidup orrang banyak sehingga pembangunan desa efektif, efisiensi dan ekonomis; 

Memahami alokasi Dana Desa, sehingga dapat melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran;

Memantau dan mengawasi secara aktif atas pelaksanaan pembangunan fisik yang dibiayai dari Dana Desa. 

BPD dapat mendorong penggunaan aplikasi Siskeudes sehingga BPD dapat lebih berperan aktif dalam pengawasan keuangan desa. 

Bersama Kepala Desa menetapkan indikator target pembangunan Desa;

Meminta pertanggungjawaban publik oleh Kepala Desa dalam perencanaan dan penyusunan serta pelaksanaan anggaran.

Selanjutnya, dengan dilaksanakannya pengendalian internal oleh BPD sebagai bagian dari mekanisme ‘check and balance’ diharapkan dapat setidaknya meminimalisir adanya tindakan KKN serta tindakan penyalahgunaan jabatan baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan anggaran dana desa sehingga pengendalian tersebut dapat memberikan keyakinan yang memadai mengenai efetivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Yang harus kita sadari adalah pengendalian intern, sebagasi sebuah sistem meskipun dirancang dan dilaksanakan dengan baik tetap memiliki keterbatasan sehingga kemungkinan kesalahan karena kekeliruan atau ketidakberesan dapat terjadi dan tidak terdeteksi terutama jika diakibatkan karena adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, untuk itu pembinaan dan peningkatan kualitas SDM (sumber Daya manusia) tetap harus dilaksanakan secara terus menerus guna mengikis habis keinginan untuk menyalahgunakan jabatan dan kewenangan (mengingat kesempatan pasti akan selalu ada)  serta meningkatkan keihklasan dalam berperan aktif guna mewujudkan Desa yang lebih maju, modern, sejahtera serta dapat mengelelola keuangan desa dengan transparan, efektif, efisien dan akuntabel./Yanti




Penulis: 

Indra Faizal

Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Riau

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan, Efektif, Efisien dan Akuntabel
Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan, Efektif, Efisien dan Akuntabel
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6pN2thIBRhRxNntE8vcdev1OrvRKonOzqsuKCYWKKeboiARnbboiDFOTzrdf1k10iO38iXTDeGg7yZDR5NQ2CV3gzfsN-7rF3b88BHx_IzjXzzj4iWE8sUhOt3FbbeM8UQ-k2SURrmYi-lTkXWLmev5Xy2ANPL_fxi9jYaBxdAM3lPngM1weZHEic_w/s320/IMG-20221208-WA0047.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6pN2thIBRhRxNntE8vcdev1OrvRKonOzqsuKCYWKKeboiARnbboiDFOTzrdf1k10iO38iXTDeGg7yZDR5NQ2CV3gzfsN-7rF3b88BHx_IzjXzzj4iWE8sUhOt3FbbeM8UQ-k2SURrmYi-lTkXWLmev5Xy2ANPL_fxi9jYaBxdAM3lPngM1weZHEic_w/s72-c/IMG-20221208-WA0047.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2022/12/mewujudkan-pengelolaan-keuangan-desa.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2022/12/mewujudkan-pengelolaan-keuangan-desa.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy