Pekanbaru -- CENTRAL PUBLIK. COM, Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 10.20 Wib Bertempat di Ruang Bertuah Hall Hotel P...
Pekanbaru -- CENTRAL PUBLIK. COM, Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 10.20 Wib Bertempat di Ruang Bertuah Hall Hotel Pangeran Pekanbaru, Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BP2JK Wilayah Riau dengan tema Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Melalui Manajemen Anti Penyuapan.
Hadir dalam kegiatan yaitu Zuni Ansariffa, ST, MT Kepala Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Daony Roha Silitonga, ST, MT Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Subdirektorat Kepatuhan Intern, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, AKP Dr. Irwanto,SH.MH PS.Kanit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Ristian Pangarso, SE Spesialis Anti Korupsi Badan Usaha.
Dalam sambutannya Kepala Subdirektorat Kepatuhan Intern, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Yanuar Tri Kurniawan, ST, M.Eng menyampaikan adapun tujuan penerapannya Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yaitu mengajak peserta memahami Tindak Pidana Korupsi , menghilangkan kebiasaan berperilaku koruptif, menghilangkan fenomena bahwa korupsi telah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya korupsi.
Dalam permohonan Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menyampaikan Pengertian secara tegas menurut UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yaitu :
•Perbuatan melawan hukum.
•Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada dia karena jabatan atau kedudukan.
•Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.
•Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.
•Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Selanjutnya, Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menjelaskan Bentuk / Jenis Tindak Pidana Korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Terdapat 30 Jenis Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikelompokkan menjadi 7 kelompok yakni :
1. Kerugian Negara Pasal 2 dan Pasal 3
2. Suap menyuap Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2)
3. Perbuatan beruang Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2)
4. Penggelapan Dalam Jabatan Pasal 8,9 dan 10
5. Pemerasan Pasal 12
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Pasal 12
7. Gratifikasi Pasal 12 B jo Pasal 12 C
Diakhir Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menyampaikan titik rawan korupsi ada 2 yaitu Titik Rawan Korupsi ( Umum) dan Titik Rawan Korupsi (Khusus).
Titik Rawan Korupsi (Umum) yaitu Belanja fiktif, Kuitansi fiktif, Mark Up harga, Perjalanan dinas fiktif, Suap menyuap terkait dengan tugas / jabatan (percepatan proses) dan Pembuatan daftar-daftar administrasi fiktif / palsu.
Titik Rawan Korupsi (Khusus) yaitu Pengadaan barang, Pencatatan penggunaan dan Benturan kepentingan.
Kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Sumber
Kasi Penkum Kejati Riau
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH.
COMMENTS