$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Pekanbaru -- CENTRAL PUBLIK. COM, Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 10.20 Wib Bertempat di Ruang Bertuah Hall Hotel P...



Pekanbaru -- CENTRAL PUBLIK. COM, Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 10.20 Wib Bertempat di Ruang Bertuah Hall Hotel Pangeran Pekanbaru, Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BP2JK Wilayah Riau dengan tema Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Melalui Manajemen Anti Penyuapan.


Hadir dalam kegiatan yaitu Zuni Ansariffa, ST, MT Kepala Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Daony Roha Silitonga, ST, MT Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Subdirektorat Kepatuhan Intern, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, AKP Dr. Irwanto,SH.MH PS.Kanit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Ristian Pangarso, SE Spesialis Anti Korupsi Badan Usaha.


Dalam sambutannya Kepala Subdirektorat Kepatuhan Intern, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Yanuar Tri Kurniawan, ST, M.Eng menyampaikan adapun tujuan penerapannya Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yaitu mengajak peserta memahami Tindak Pidana Korupsi , menghilangkan kebiasaan berperilaku koruptif, menghilangkan fenomena bahwa korupsi telah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya korupsi.


Dalam permohonan Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menyampaikan Pengertian secara tegas menurut UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yaitu :

•Perbuatan melawan hukum.

•Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada dia karena jabatan atau kedudukan.

•Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.

•Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.

•Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.


Selanjutnya, Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menjelaskan Bentuk / Jenis Tindak Pidana Korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Terdapat 30 Jenis Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikelompokkan menjadi 7 kelompok yakni :

1. Kerugian Negara Pasal 2 dan Pasal 3

2. Suap menyuap Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2)

3. Perbuatan beruang Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2)

4. Penggelapan Dalam Jabatan Pasal 8,9 dan 10

5. Pemerasan Pasal 12

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Pasal 12

7. Gratifikasi Pasal 12 B jo Pasal 12 C


Diakhir Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menyampaikan titik rawan korupsi ada 2 yaitu Titik Rawan Korupsi ( Umum) dan Titik Rawan Korupsi (Khusus).

Titik Rawan Korupsi (Umum) yaitu Belanja fiktif, Kuitansi fiktif, Mark Up harga, Perjalanan dinas fiktif, Suap menyuap terkait dengan tugas / jabatan (percepatan proses) dan Pembuatan daftar-daftar administrasi fiktif / palsu.

Titik Rawan Korupsi (Khusus) yaitu Pengadaan barang, Pencatatan penggunaan dan Benturan kepentingan.


Kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.



Sumber

Kasi Penkum Kejati Riau

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMoTweZMxfysME9IqmNTLeXbZ9a1gXf2L_HKyjtpG6XdR6nbirBvTCbdws1zMdRfSYzOquacTD8A6qbv0o_4MOVbYAiV_fzfE_7eX_-9fZvPtxVdnmxQB3uS1YRBUhP4e_RW1mRmSOlQycgIJs5fbB2lYoxmQkBvq4wtFSnnrV4cv8LVkwoKZhW_Ce6RRN/s320/IMG-20230711-WA0091(1).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMoTweZMxfysME9IqmNTLeXbZ9a1gXf2L_HKyjtpG6XdR6nbirBvTCbdws1zMdRfSYzOquacTD8A6qbv0o_4MOVbYAiV_fzfE_7eX_-9fZvPtxVdnmxQB3uS1YRBUhP4e_RW1mRmSOlQycgIJs5fbB2lYoxmQkBvq4wtFSnnrV4cv8LVkwoKZhW_Ce6RRN/s72-c/IMG-20230711-WA0091(1).jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/07/kasi-b-bidang-intelijen-kejaksaan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/07/kasi-b-bidang-intelijen-kejaksaan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy