--> *Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sebesar Rp 6,4 M, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli* | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

*Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sebesar Rp 6,4 M, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli*

MEDAN-centralpublik.com,Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Di...


MEDAN-centralpublik.com,Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00.


Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (12/12/2023).


"Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Sementara untuk RTZ akan dijadwalkan kembali," kata Yos.


Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.


Tersangka, lanjut Yos A Tarigan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini./Yanti

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: *Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sebesar Rp 6,4 M, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli*
*Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sebesar Rp 6,4 M, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli*
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmRds42Wd7pztaA5KRon11JQ6HdTcjEUbTf1CxtFdhtqkCz3bkO4Y19q73EJsS2QpAEgfZbXPDzeVneM4afYH0ZhVzWpcif54-Yqy7DA47MMNZ4HW__mRmvXKO1N0oUqy318z2JGJzAz4GKnkSUdQj042cui9Xnr-TIonWer0ALniLkLP6J6MdnGs2H_Yo/s320/IMG-20231213-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmRds42Wd7pztaA5KRon11JQ6HdTcjEUbTf1CxtFdhtqkCz3bkO4Y19q73EJsS2QpAEgfZbXPDzeVneM4afYH0ZhVzWpcif54-Yqy7DA47MMNZ4HW__mRmvXKO1N0oUqy318z2JGJzAz4GKnkSUdQj042cui9Xnr-TIonWer0ALniLkLP6J6MdnGs2H_Yo/s72-c/IMG-20231213-WA0001.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/12/diduga-korupsi-pemeliharaan-jalan-dan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/12/diduga-korupsi-pemeliharaan-jalan-dan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy