$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

PEMBAYARAN UANG PENGGANTI BIAYA PERKARA ATAS NAMA TERPIDANA HENDRA, AP., M.Si.

Pekanbaru, centralpublik.com,  Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ...


Pekanbaru, centralpublik.com, 

Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima Pembayaran Uang Pengganti dan Biaya Perkara atas Nama Terpidana HENDRA, AP., M.Si dalam Perkara Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 sebagaimana berdasarkan point 5 Putusan tersebut menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 83.196.978,- (delapan puluh tiga juga seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) selanjutnya Uang Pengganti dan Biaya Perkara tersebut dititipkan Kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI.


Bahwa terpidana Hendra, AP., M.Si telah dihukum dengan hasil Putusan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 12 Pid.sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 08 Agustus 2023 dengan hasil putusan sebagai berikut :

1) Menyatakan Terdakwa Hendra, AP., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dawaan Primair;

2) Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;

3) Menyatakan Terdakwa Hendra, AP., M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

4) Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

5) Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 83.196.978,- (delapan puluh tiga juga seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

6) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

7) Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;

8) Menetapkan Barang Bukti berupa Dokumen untuk dikembalikan kepada Kantor BPKAD

Kabupaten Kuantan Singingi;

9) Barang Bukti Berupa Uang dengan Jumlah Rp. 493.634.860,- (empat ratus sembilan

puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah)

dirampas untuk negara sebagai uang pengganti;

10)Membebankan Kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).



Pekanbaru, 24 Januari 2024

Kasi Penkum Kejati Riau


dto


BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: PEMBAYARAN UANG PENGGANTI BIAYA PERKARA ATAS NAMA TERPIDANA HENDRA, AP., M.Si.
PEMBAYARAN UANG PENGGANTI BIAYA PERKARA ATAS NAMA TERPIDANA HENDRA, AP., M.Si.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTOq5WV8hVw1r__2RG2ae1L1VOcp7VTMOI2jBp5vl5Az0mF1Ofcw-9IxrrO9jWC-2CDwSQj-V7HkLXSMAX2Bn4ewV1HZqtCztrTgsSMn7TPwt0t4T7a2tP-Veaao6rhv8LWHSyOK6iwBc4P2LWuZl07W3KarBwLs6gQBY3k-Knxrsp8Xf9-fxbb08E3gGQ/s320/IMG-20240124-WA0162.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTOq5WV8hVw1r__2RG2ae1L1VOcp7VTMOI2jBp5vl5Az0mF1Ofcw-9IxrrO9jWC-2CDwSQj-V7HkLXSMAX2Bn4ewV1HZqtCztrTgsSMn7TPwt0t4T7a2tP-Veaao6rhv8LWHSyOK6iwBc4P2LWuZl07W3KarBwLs6gQBY3k-Knxrsp8Xf9-fxbb08E3gGQ/s72-c/IMG-20240124-WA0162.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/01/pembayaran-uang-pengganti-biaya-perkara.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/01/pembayaran-uang-pengganti-biaya-perkara.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy