Siak, Detikriaunews.com - MF (28) Pelaku yang melakukan penggelapan serta penipuan uang ruko dan gaji karyawan dengan kerugian Rp.28.500.0...
Siak, Detikriaunews.com - MF (28) Pelaku yang melakukan penggelapan serta penipuan uang ruko dan gaji karyawan dengan kerugian Rp.28.500.000 ( Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) telah diamankan Polsek Tualang, Kamis (1/8/24).
Awal mula kejadian terjadi pada hari Selasa (30/7/24) sekitar pukul 22:00 di Jalan Hang Jebat Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, tepatnya di rumah orang tua Della.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H, M.H membenarkan adanya pelaku yang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tualang dalam tindak pidana Penggelapan Dan Penipuan.
"Dari keterangan korban Reza bahwa dia mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah ) kepada Pelaku inisial MF. Lalu MF hanya memberikan kepada orang tua Della pemilik ruko sebesar Rp.15.000.000 ( Lima belas juta rupiah)",kata Hendrix.
Dan pemilik ruko mengatakan bahwa harga sewa ruko itu sebesar Rp.18.000.000 ( Delapan belas juta rupiah ). Dan setelah itu Della menanyakan langsung kepada MF kemana sisa uang tersebut. Lalu pelaku MF mengatakan uang tersebut ada sama adiknya.
Dan setelah diinterogasi oleh Pihak Penyidik, Pelaku MF mengakui uang tersebut sudah dipakainya untuk keperluan pribadi dan bermain judi online dan Pelaku MF juga tidak membayarkan uang gaji karyawan sebesar Rp.4.500.000 ( Empat juta lima ratus ribu rupiah) dan meminjam uang sebesar Rp.4.000.000 ( Empat juta Rupiah ) kepada karyawan.
Sementara itu, Ps Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief, S.Kom mengatakan bahwa Pelaku juga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap beberapa orang di Perawang.
"Pelaku MF juga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap beberapa orang di Perawang, kita telah melakukan penyidikan terhadap Pelaku MF siapa-siapa saja korbannya".ucap Alan
Terhadap Pelaku serta barang bukti yang telah kita amankan di Polsek Tualang Pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(HUT)
COMMENTS