Siak, Detikriaunews.com - Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi pimpin kegiatan press release dan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, ...
Siak, Detikriaunews.com - Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi pimpin kegiatan press release dan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, serta pemusnahan barang bukti jenis daun ganja kering seberat 7 Kg di halaman Mapolsek Tualang. Rabu (14/8/2024) Pagi.
Dalam keterangan persnya, AKBP Asep menyampaikan bahwa Polsek Tualang melalui Unit Reskrimnya telah berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering berinisial AF alias A (26), dengan barang bukti 7 Kg ganja kering siap edar.
"Alhamdulillah berkat informasi dari masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap Pelaku inisial AF (26) pengedar jenis ganja kering diperumahan KPR 1 Jalan 3 block C no 72 Kelurahan Perawang, Kabupaten Siak," ucapnya.
Lebih lanjut AKBP Asep menjelaskan, ada pun barang bukti yang di dapat yakni 5 (lima) kantong plastik hitam yang berisi daun ganja kering dengan berat keseluruhan 7 Kg. Dan barang bukti tersebut pelaku AF dapatkan dari 2 (dua) orang yang berbeda. Kemudian 2 (dua) unit HP merek Android Redmi, dan HP Android merek Oppo.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang (daun ganja) dari orang yang berinisial A yang berasal dari Rumbai dan inisial F dari Perawang,"ucap AKBP Asep.
"Mohon do'anya mudah-mudahan kita bisa menangkap 2 (dua) orang pelaku lainnya,yang mana tim opsnal Polres Siak dan tim opsnal Polsek Tualang telah mengumpulkan data-data mereka,"tutup AKBP Asep.
Tampak hadir pada acara pagi itu, Kajari Siak yang di Wakili Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, Camat Tualang Mursal, Danramil Tualang, LAN Siak dan Granat.(HUT)
COMMENTS