--> HAK ASASI PEREMPUAN MASIH LEMAH DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN NEGARA | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

HAK ASASI PEREMPUAN MASIH LEMAH DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN NEGARA

Jakarta--Ketua Umum Aliansi Srikandi Peduli Perempuan Dan Anak ( ASPPA ) Puji Purwati menyesalkan terjadinya kembali kekerasan seksual di li...




Jakarta--Ketua Umum Aliansi Srikandi Peduli Perempuan Dan Anak ( ASPPA ) Puji Purwati menyesalkan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis pesantren atau pendidikan berbasis agama islam di bandung baru – baru ini.


"Ini masalah yang harus segera di tuntaskan dan butuh kerjasama semua pihak , para korban wajib mendapatkan perlindungan atas hak asasinya berupa hak atas rasa

aman.”Tegasnya dalam rapat Pimpinan Dewan Pimpinan Nasional Aliansi 

Srikandi Peduli Perempuan Dan Anak ( DPN. ASPPA ) di Cibubur, JakartaTimur baru baru ini. 


"Permasalahan yang paling krusial,apakah perlindungan hak asasi manusia telah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,bagaimana bentuk tanggungjawab negara di dalam melindungi hak asasi 

manusia terhadap korban perkosaan.? 


Menurut kami Negara harus bertanggungjawab sepenuhnya terhadap perempuan yang mengalami tindak kekerasan.,bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan sebagai korban perkosaan adalah melalui layanan terpadu yang mencakup layanan medis, layanan hukum bantuan hukum, layanan 

shelter (rumah aman).Perlindungan terhadap korban dilakukan juga melalui pemantauan disertai dengan program pemulihan” ujarnya


"Namun demikian, katanya,perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan korban perkosaan belum maksimal karena korban belum sepenuhnya mendapatkan pelayanan yang sama. Kedua, perlindungan 

terhadap perempuan korban perkosaan belum sesuai dengan prinsip prinsip hak asasi manusia


Dari Hasil penelitian "dia menyebutkan bahwa masih adanya perlakuan tidak setara, perlakuan yang diskriminatif secara 

langsung dan tidak langsung oleh petugas layanan kesehatan, bantuan hukum, rumah aman, bahkan oleh polisi, jaksa, dan juga hakim.Akibat dari prinsip-prinsip hak asasi manusia yang belum sesuai ini, sehingga hak atas rasa aman atas penderitaan korban berupa rasa takut, rasa trauma,tidak 

percaya diri akibat hilangnya kesucian (keperawanan), yang wajib dimiliki 

oleh korban perkosaan belum terpenuhi dan masih jauh dari harapan,"katanya.


Ketiga, bentuk tanggungjawab negara dalam melindungi korban perkosaan masih sebatas pemantauan, menyusun langkah langkah peraturan penanganan korban, masih sebatas tempat pengaduan 

korban.Dengan demikian "dapat kami simpulkan bahwa perlindungan hak 

asasi manusia terhadap perempuan korban perkosaan masih belum maksimal dalam melaksanakan tanggungjawabnya negara tidak melakukan penanganan secara langsung,”imbuhnya. 


“Kami tegaskan sikap kami, bahwa setiap orang wajib dijunjung tinggi hak dan kehormatannya tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan dan bahkan tidak dapat dicabut oleh siapapun bahkan oleh 

dirinya sendiri. Khususnya perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu Negara merupakan 

kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi.


"Perempuan dinyatakan secara eksplisit dan khusus dijamin hak asasinya karena perempuan termasuk dalam kelompok yang vulnerable, bersama sama dengan kelompok anak, kelompok minoritas, dan kelompok 

pengungsi serta kelompok rentan lainnya. Kelompok perempuan dimasukkan ke dalam kelompok yang lemah, tak terlindungi dan karenanya selalu dalam keadaan yang penuh resiko serta sangat rentan terhadap 

bahaya, yang salah satu diantaranya adalah:


"kekerasan seksual yang datang dari kelompok lain. Kerentanan ini membuat perempuan sebagai korban kekerasan mengalami fear of crime yang lebih tinggi dari laki-laki, tapi pada kenyataannya perhatian dan tanggungjawab oleh 

Negara yang memberikan perlindungan terhadap korban perkosaan diatur

dalam pasal 285 KUHP tentang perkosaan tersebut hanya ditujukan kepada laki - laki yang menjadi pelakunya dan tidak diberikan penjelasan khusus kepada perempuan yang menjadi korbannya. 


Salah satu akibatnya yaitu angka korban perkosaan tidak mengalami penurunan karena peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak memberikan efek jera 

kepada pelaku perkosaan. Sepatutnya kekerasan seksual yang terdapat dalam KUHP khususnya tindak pidana perkosaan, harus dipersepsikan lebih luas agar mencakup hak asasi perempuan termasuk memberikan rasa aman,nyaman serta perlindungan secara menyeluruh dan kami akan memperjuangkan hal itu”katanya mengakhiri.( kumbang)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: HAK ASASI PEREMPUAN MASIH LEMAH DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN NEGARA
HAK ASASI PEREMPUAN MASIH LEMAH DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN NEGARA
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjN4opUS61nK8m0uAY8TVxcs309jhqd9PJNtow8PfGXUU5eiCZnO1EGYUGa5J__ejpa9tQYk1L7JB6-eMPxtpqL4krf9G8mMvkvD79eQ0VvCZXPKTVXBLJiGBpaCJAq9ShmB1B_LN40aXP7YGkLTELoTbuGw6gfWeujnICXmNTl9fd4WXFGwUmtkNFbpQ=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjN4opUS61nK8m0uAY8TVxcs309jhqd9PJNtow8PfGXUU5eiCZnO1EGYUGa5J__ejpa9tQYk1L7JB6-eMPxtpqL4krf9G8mMvkvD79eQ0VvCZXPKTVXBLJiGBpaCJAq9ShmB1B_LN40aXP7YGkLTELoTbuGw6gfWeujnICXmNTl9fd4WXFGwUmtkNFbpQ=s72-c
central publik
https://www.centralpublik.com/2021/12/hak-asasi-perempuan-masih-lemah-dalam.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2021/12/hak-asasi-perempuan-masih-lemah-dalam.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy