Jakarta--Ketua Umum Aliansi Srikandi Peduli Perempuan Dan Anak ( ASPPA ) Puji Purwati menyesalkan terjadinya kembali kekerasan seksual di li...
Jakarta--Ketua Umum Aliansi Srikandi Peduli Perempuan Dan Anak ( ASPPA ) Puji Purwati menyesalkan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis pesantren atau pendidikan berbasis agama islam di bandung baru – baru ini.
"Ini masalah yang harus segera di tuntaskan dan butuh kerjasama semua pihak , para korban wajib mendapatkan perlindungan atas hak asasinya berupa hak atas rasa
aman.”Tegasnya dalam rapat Pimpinan Dewan Pimpinan Nasional Aliansi
Srikandi Peduli Perempuan Dan Anak ( DPN. ASPPA ) di Cibubur, JakartaTimur baru baru ini.
"Permasalahan yang paling krusial,apakah perlindungan hak asasi manusia telah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,bagaimana bentuk tanggungjawab negara di dalam melindungi hak asasi
manusia terhadap korban perkosaan.?
Menurut kami Negara harus bertanggungjawab sepenuhnya terhadap perempuan yang mengalami tindak kekerasan.,bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan sebagai korban perkosaan adalah melalui layanan terpadu yang mencakup layanan medis, layanan hukum bantuan hukum, layanan
shelter (rumah aman).Perlindungan terhadap korban dilakukan juga melalui pemantauan disertai dengan program pemulihan” ujarnya
"Namun demikian, katanya,perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan korban perkosaan belum maksimal karena korban belum sepenuhnya mendapatkan pelayanan yang sama. Kedua, perlindungan
terhadap perempuan korban perkosaan belum sesuai dengan prinsip prinsip hak asasi manusia
Dari Hasil penelitian "dia menyebutkan bahwa masih adanya perlakuan tidak setara, perlakuan yang diskriminatif secara
langsung dan tidak langsung oleh petugas layanan kesehatan, bantuan hukum, rumah aman, bahkan oleh polisi, jaksa, dan juga hakim.Akibat dari prinsip-prinsip hak asasi manusia yang belum sesuai ini, sehingga hak atas rasa aman atas penderitaan korban berupa rasa takut, rasa trauma,tidak
percaya diri akibat hilangnya kesucian (keperawanan), yang wajib dimiliki
oleh korban perkosaan belum terpenuhi dan masih jauh dari harapan,"katanya.
Ketiga, bentuk tanggungjawab negara dalam melindungi korban perkosaan masih sebatas pemantauan, menyusun langkah langkah peraturan penanganan korban, masih sebatas tempat pengaduan
korban.Dengan demikian "dapat kami simpulkan bahwa perlindungan hak
asasi manusia terhadap perempuan korban perkosaan masih belum maksimal dalam melaksanakan tanggungjawabnya negara tidak melakukan penanganan secara langsung,”imbuhnya.
“Kami tegaskan sikap kami, bahwa setiap orang wajib dijunjung tinggi hak dan kehormatannya tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan dan bahkan tidak dapat dicabut oleh siapapun bahkan oleh
dirinya sendiri. Khususnya perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu Negara merupakan
kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi.
"Perempuan dinyatakan secara eksplisit dan khusus dijamin hak asasinya karena perempuan termasuk dalam kelompok yang vulnerable, bersama sama dengan kelompok anak, kelompok minoritas, dan kelompok
pengungsi serta kelompok rentan lainnya. Kelompok perempuan dimasukkan ke dalam kelompok yang lemah, tak terlindungi dan karenanya selalu dalam keadaan yang penuh resiko serta sangat rentan terhadap
bahaya, yang salah satu diantaranya adalah:
"kekerasan seksual yang datang dari kelompok lain. Kerentanan ini membuat perempuan sebagai korban kekerasan mengalami fear of crime yang lebih tinggi dari laki-laki, tapi pada kenyataannya perhatian dan tanggungjawab oleh
Negara yang memberikan perlindungan terhadap korban perkosaan diatur
dalam pasal 285 KUHP tentang perkosaan tersebut hanya ditujukan kepada laki - laki yang menjadi pelakunya dan tidak diberikan penjelasan khusus kepada perempuan yang menjadi korbannya.
Salah satu akibatnya yaitu angka korban perkosaan tidak mengalami penurunan karena peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak memberikan efek jera
kepada pelaku perkosaan. Sepatutnya kekerasan seksual yang terdapat dalam KUHP khususnya tindak pidana perkosaan, harus dipersepsikan lebih luas agar mencakup hak asasi perempuan termasuk memberikan rasa aman,nyaman serta perlindungan secara menyeluruh dan kami akan memperjuangkan hal itu”katanya mengakhiri.( kumbang)
COMMENTS