--> Polsek Senapelan Amankan Tersangka Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,77 gr | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Polsek Senapelan Amankan Tersangka Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,77 gr

Pekanbaru-Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., ungkap...



Pekanbaru-Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., ungkap Tindak pidana kepemilikan Narkotika Jenis Shabu seberat 4,77 gr. Minggu (9/01/2022).


Berdasarkan aduan masyarakat bahwa di Jln. Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, Mendengar hal tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan Senin, 04 Januari 2022 Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka inisial FR (26) di Jln. Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru pada pukul 14:00 WIB.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalu Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersangka.


"Pada hari Senin, 04 Januari 2022 sekitar pukul 14:00 WIB kami berhasil mengamankan tersangka FR (26) kepemilikan Shabu seberat 4,77 gr di Jln.Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru. Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa Didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengakan tersangka dan barang bukti," Ungkap Kapolsek Senapelan.


"Dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Purple," Sambungannya.


Dari hasil tes Urine tersangka di Konfirmasi positif menggunakan Narkotika yang mengandung Metamfetamin.


Kini tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


HUMAS POLRESTA PEKANBARU

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Polsek Senapelan Amankan Tersangka Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,77 gr
Polsek Senapelan Amankan Tersangka Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,77 gr
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgZqgmOA0DEJEaQY_i-avH-cQ71xOeZDtb-_C6Bpk0Hxu86GoaVT-FOnFea8zfXKoYkpCINL1r4zNlQvYQP9Knr_UWM0r0fyDU_VhGbkeJyGtyv7h98M1uJYNg_j2gNB6AWl5usq-cJTyoY4Lt5V-lPVhPS_9yIbV-y62CGQpJNjY_kOQXzEY0bc0kRHw=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgZqgmOA0DEJEaQY_i-avH-cQ71xOeZDtb-_C6Bpk0Hxu86GoaVT-FOnFea8zfXKoYkpCINL1r4zNlQvYQP9Knr_UWM0r0fyDU_VhGbkeJyGtyv7h98M1uJYNg_j2gNB6AWl5usq-cJTyoY4Lt5V-lPVhPS_9yIbV-y62CGQpJNjY_kOQXzEY0bc0kRHw=s72-c
central publik
https://www.centralpublik.com/2022/01/polsek-senapelan-amankan-tersangka.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2022/01/polsek-senapelan-amankan-tersangka.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy