--> Polsek Senapelan Berhasil Meringkus Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Polsek Senapelan Berhasil Meringkus Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian

Pekanbaru-Polsek Senapelan kembali berhasil meringkus satu orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Jln...



Pekanbaru-Polsek Senapelan kembali berhasil meringkus satu orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Jln. Setia Budi Kel. Rintis Kec.Lima puluh Kota Pekanbaru. Minggu,(09/01/2022)


Berdasarkan adanya laporan dari korban inisial RS (46) telah terjadinya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada hari Selasa, 07 Desember 2021 pada pukul 15.00 WIB di Jln M.Yamin Kec. Pekanbaru Kota, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP. Abdul Halim, S.E., untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H. M.H., membenarkan terkait telah berhasil mengamankan tersangka.


"Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka H (22) dengan dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang diaman di Jln.Setia Budi Kel.Rintis Kec.Lima Puluh Kota Pekanbaru pada hari Kamis, 06 Januari 2022 pada pukul 22:00 WIB,"Ucap Kapolsek Senapelan.


"Saat dilakukan interogasi tersangka H (22) mengakui dan membenarkan melakukan aksinya seorang diri yang mana kunci motor korban ketinggalan di kendaraan dan pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BM 3776 LL, Nomor Mesin : JFP1E-1083183 milik Korban RS (46), dan sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah),"Sambungannya.


Didalam pemeriksaan Tersangka juga mengakui sebelumnya telah melakukan aksi serupa pada tahun 2020 pada  pukul 15.30 WIB tepatnya di Jln. Taman Sari Kec.Bukit Raya Pekanbaru didepan Politeknik LP3i bersama rekannya inisial U mengambil 1 (unit) sepeda motor Honda Blade warna hitam.


Atas kejadian tersebut kita tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal lima Tahun Penjara.


#HUMAS POLRESTA PEKANBARU

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Polsek Senapelan Berhasil Meringkus Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian
Polsek Senapelan Berhasil Meringkus Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjs5ns5jVDPCjcbHQ6zS7KDFRiwQmnigpCH6PZTK-sq6N8JBXvFmepUns_-NoMr1n4dZgnDTYJBkTZl4hYBd08c1ZzrNw9K7aVaxxBx-tb8zeYc2WX8LaIJQ_Chj5sH6gN4v7Bo6Yl8Ad29u8j0RIT4sGz_dtcxWgqUis_anhE06wqbRBkyjZagrXIDPQ=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjs5ns5jVDPCjcbHQ6zS7KDFRiwQmnigpCH6PZTK-sq6N8JBXvFmepUns_-NoMr1n4dZgnDTYJBkTZl4hYBd08c1ZzrNw9K7aVaxxBx-tb8zeYc2WX8LaIJQ_Chj5sH6gN4v7Bo6Yl8Ad29u8j0RIT4sGz_dtcxWgqUis_anhE06wqbRBkyjZagrXIDPQ=s72-c
central publik
https://www.centralpublik.com/2022/01/polsek-senapelan-berhasil-meringkus.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2022/01/polsek-senapelan-berhasil-meringkus.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy