Penyidik Polsek payung sekaki Polresta Pekanbaru akhirnya menghentikan penyidikan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pas...
Penyidik Polsek payung sekaki Polresta Pekanbaru akhirnya menghentikan penyidikan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP yang terlapor di hari sabtu tanggal 05 Februari 2022 dengan mekanisme Restorative Justice.
Penggelapan yang dilakukan oleh sdri SF terhadap sdr MRS berupa 5 slop rokok di toko milik MRS telang beulang kali dilakukan, saat itu sdri SF merupakan karyawan di toko MRS.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi., S. I.K l., M.H melalui kapolsek payung sekaki Iptu Bayu Ramdhan Effendi., STK., SIK., MH menerangkan pihaknya benar telah menerima laporan masuk dari MRS pada tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 11.30 Wib, atas laporan yang diterima. penyidik berupaya untuk melakukan RJ melalui jalur perdamaian, menimbang korban dan terlapor adalah hubungan antar karyawan dan pemilik toko.
Dan pada hari ini Selasa 15 Februari 2022 pelapor datang kembali ke penyidik untuk mencabut laporannya sambil membawa surat perdamaian bersama terlapor. Kedua belah pihak juga menyatakan untuk berdamai dengan cara pelapor meminta kerugian terhadap terlapor dan dengan harapan tidak ada saling tuntutan dikemudian hari. Tambah Iptu Bayu
Dalam perkara ini kami mencoba mediasi untuk dibicarakan secara kekeluargaan apalagi dimasa pandemi ini, kami berupaya untuk mengurangi penumpukan di ruang tahanan yang kami miliki, selagi masih bisa dibawa untuk mediasi kami akan coba menjembatani perkara yang dihadapi dengan jalur berdamai. Pungkas kanit reskrim Polsek payung sekaki IPTU Syafril
COMMENTS