$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Kekerasan Secara berasama didesa tarantang

   Bangkinang-CENTRALPUBLIK.Com Polres Kampar gelar Press Release ungkap kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KU...

  




Bangkinang-CENTRALPUBLIK.Com Polres Kampar gelar Press Release ungkap kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Basamo, Desa Terantang kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Rabu, (22/6/22), sekira pukul 08.00 wib, di ruang Sat Reskim Polres Kampar.


Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK,MH melalui Waka Polres Kampar, Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, menjelaskan, dari kasus ini, Polres Kampar telah mengamankan 17 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.


Dijelaskan Waka Polres, 17 orang pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini, diantaranya, AA (27) warga desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, PL (37) warga kelurahan Maharatu kecamatan Marpoyan kota Pekanbaru, RF (51) warga desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu, YB warga  Kabupaten Ende provinsi NTT, AL (53) warga desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AR (23) warga Kabupaten Kupang provinsi NTT, AF (42) warga Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, SS (40) warga desa Terantang kecamatan Tambang, AS (23) warga desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, AF (21) warga desa Terantang Kecamatan Tambang, GS (31) warga desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang, SM (26) warga Kabupaten Ende Provinsi NTT, HY (50) warga Teluk Meranti kabupaten Pelalawan, AI (42) warga Tenayan Raya kota Pekanbaru, MH (43) warga kecamatan Tampan kota Pekanbaru, AD (30) warga kota Batam, dan NR (45) warga kecamatan Tampan kota Pekanbaru.


Kronologis kejadiannya, kata Waka Polres, pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, sekira pukul 14.00 WIB, pada saat pelapor inisial MS (50) bersama warga masyarakat desa Terantang sedang berkumpul di tenda yang terletak di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD Iyo Basamo desa Terantang.


Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, pelapor didatangi oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 70 orang yang menyuruh pelapor bersama masyarakat lainnya untuk meninggalkan lokasi tersebut, dengan cara mengusir menggunakan kekerasan dengan alat berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta melempari korban dan masyarakat desa Terantang dengan menggunakan batu, sehingga mengakibatkan pelapor beserta 13 orang masyarakat lainnya mengalami luka-luka.


Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, Kapolres Kampar mendapat informasi tentang telah terjadinya penyerangan oleh sekelompok orang terhadap masyarakat desa Terantang di area perkebunan KUD Iyo Basamo desa Terantang.


Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Kampar memerintahkan kepada Waka Polres Kampar, Kabag Ops Porles Kampar, Kasat Reskrim serta Kasat Intelkam Polres Kampar untuk mengumpulkan personil guna diberangkatkan menuju tempat kejadian perkara yang berada di desa Terantang kecamatan Tambang kabupaten Kampar.


Selanjutnya, sekira pukul 19.45 WIB, Kapolres Kampar didampingi Dandim 0313/KPR, Waka Polres, Kabag Ops Polres Kampar, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Perhentian Raja bersama gabungan Anggota Polres Kampar dan Polsek Jajaran melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap masyarakat desa Terantang.


Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, gabungan TNI-Polri dibawah pimpinan Kapolres Kampar berhasil mengamankan 17 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap masyarakat desa Terantang.


Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 orang tersebut, mengakui telah melakukan penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat desa Terantang.


Bersama 17 orang pelaku ini, turut diamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis Pisau, 3 buah kayu, 1 buah ketapel, 2 buah besi, 3 buah senjata tajam jenis parang, Hanphone, 2 buah tongkat, 2 buah busur panah berikut 2 anak panah, 1 buah samurai, dan 1 buah bambu runcing.


"Kini 17 orang pelaku berikut baran buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," jelas Waka Polres.


Terhadap pelaku, kata Waka Polres, 1 (satu) orang pelaku inisial AR  disangkakan telah melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara, sedangkan terhadap 16 pelaku lainnya disangkakan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara.


Dalam kesempatan ini, Waka Polres juga mengimbau seluruh masyarakat kabupaten Kampar agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.


"Apabila ada yang coba-coba melakukan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, kami dari Polres Kampar akan melakukan tindakan tegas," ujar Waka Polres

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Kekerasan Secara berasama didesa tarantang
Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Kekerasan Secara berasama didesa tarantang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmkZbSWhl-GOR7VhoEa81bqQfprI4-nQLmGiqEb_R-cwtTqOLmXwFW45Uwb4EWe-94_duKRw1RLBTNUijfOAPf4MwHGM5eNlyOfzxaIbTiYymw_MsC1eaIzur_1PYEFRH_nL0quBSi-wMO9YOwsc_wmdeQFhbFq3qC7KhZvyJuZwcc42g583nL0k8E7A/s320/IMG-20220622-WA0058.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmkZbSWhl-GOR7VhoEa81bqQfprI4-nQLmGiqEb_R-cwtTqOLmXwFW45Uwb4EWe-94_duKRw1RLBTNUijfOAPf4MwHGM5eNlyOfzxaIbTiYymw_MsC1eaIzur_1PYEFRH_nL0quBSi-wMO9YOwsc_wmdeQFhbFq3qC7KhZvyJuZwcc42g583nL0k8E7A/s72-c/IMG-20220622-WA0058.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2022/06/kampar-gelar-press-release-ungkap-kasus.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2022/06/kampar-gelar-press-release-ungkap-kasus.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy