PERHENTIAN RAJA- CENTRALPUBLIK.Com -Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan satu pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sab...
PERHENTIAN RAJA- CENTRALPUBLIK.Com -Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan satu pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, perumahan PKS Kebun PTPN V langsung di obok-obok oleh polisi.
Kejadian ini terjadi Sabtu Tanggal 25 Juni 2022 Sekira jam 13.00 WIB di dalam rumah Perum PKS Kebun PTPN V Sei Pagar Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah SP alias Usup (51) Karyawan BUMN, warga Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja. Dari kasus ini berhasil diaman barang bukti yaitu bungkus plastik bening berisikan diduga berisi Narkotika jenis sabu, handphone merk Vivo warna biru, kotak rokok warna hitam merk ON BOLD, 11 bungkus plastik bening kosong, sendok terbuat dari pipet dan kaca pirex.
Kejadian ini pada Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira jam 13.00 WIB, berawal dari anggota reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di perum PKS Kebun PTPN V Sei Pagar, Desa Hang Tuah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Sehubungan dengan informasi tersebut Plh Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rusman memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo S.H beserta anggota reskrim menuju kerumah yang dimaksud selanjutnya mengamankan 1 (satu) orang yang diketahui bernama SP.
Saat diamankan SP berusaha melarikan diri dan membuang sebuah kotak rokok warna hitam merk ON BOLD dari dalam saku celana sebelah kirinya dibelakang pintu kamar mandi dan kemudian memeriksa isi dalam bungkus kotak rokok tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah kaca pirex.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah SP dan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik kosong dan1 buah sendok terbuat dari pipet, saat di interogasi pelaku mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh dari anak kandung nya AG.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman membenarkan penangkapan ini, " Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja guna proses lebih lanjut,"ujarnya.
Pelaku sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "anak kandung pelaku AG saat ini dalam pengejaran kita. Karena berhasil melarikan diri,"tegas Kapolsek.
COMMENTS