TAPUNG-CENTRALPUBLIK.Com -Tim Ojoloyo atau Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus dua orang pelaku di duga pengedar Narkoba jenis ...
TAPUNG-CENTRALPUBLIK.Com -Tim Ojoloyo atau Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus dua orang pelaku di duga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, keduanya di tangkap satu TKP dan keduanya memiliki barang bukti masing-masing.
Mereka (pelaku) ditangkap pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB di Jl. Seroja, Desa Sibuak, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah PJ (35) dan MY (27) mereka warga Desa Sibuk, Kecamatan Taping.
Dari tangan MY berhasil diamankan barang bukti 2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, handphone Merk VIVO warna merah, alat bong, 2 bal plastik klip warna putih bening, dan tas sandang merk Woles warna hitam.
Sedangkan dari pelaku PJ berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 8.12 Gram), Handphone Realme Warna hitam, Botol plastik Warna putih, timbangan digital, 1 Bal Plastik Klip warna putih bening dan sendok plastik dari pipet warna putih.
Penangkapan kedua pelaku berawal pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jl. Seroja Rt.012 Rw.005 Desa Sibuak Kecamatan Tapung.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku PJ dan MY ditempat yang bersamaan, namun para pelaku memiliki barang bukti masing-maisng.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi aparat Desa setempat dan ditemukan barang bukti pada keduanya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, membenarkan penangkapan kepada kedua pelaku. "Setelah itu, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,"jelasnya.
Dari introgasi kedua pelaku, barang haram tersebut mereka dapat dari pelaku berbeda, untuk PJ ia dapat dari pelaku RD dan untuk pelaku MY ia dapat dari pelaku RF.
" RD dan RF saat ini sudah kita kantongi identitasnya dan sudah menjadi DPO Satnarkoba Polres Kampar. Kedua sudah melanggar pasal114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,"tambah Daren.
COMMENTS