Pekanbaru-CENTRALPUBKIK.Com -Jumat pagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) melaksanakan sosialisasi penyesuaian mekanisme t...
Pekanbaru-CENTRALPUBKIK.Com -Jumat pagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) melaksanakan sosialisasi penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan orang luar secara daring melalui aplikasi zoom(01/07).
Diikuti oleh seluruh unit pemasyarakatan seindonesia, kegiatan sosialisasi ini memiliki maksud Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan kunjungan terbatas secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar melalui penyesuaian mekanisme pada masa transisi pandemi Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.
Tujuan utama diselenggarakannya sosialisasi ini adalah agar pada masing-masing Lapas maupun rutan bisa menyelenggarakan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar melalui penyesuaian mekanisme pada masa transisi pandemi Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.
Adapun syarat –syarat bagi UPT pemasyarakatan baik Lapas maupun Rutan dalam melaksanakan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka diantaranya:
a) Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan:
1) Pengunjung merupakan:
Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak.
Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa.
iii. Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.
2) Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja.
3) Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
1) Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
2) Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.
3) Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan menjadi titik terang bagi warga binaan baik di Lapas maupun rutan bisa berbahagia bertemu kembali dengan keluarga, setelah dua tahun lamanya layanan kunjungan tidak bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19.
Sumber Lapas Pekanbaru
Editor Heri W Batubara
COMMENTS