PEKANBARU-CENTRALPUBLIK.Com Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penyesuaian mekanisme terhada...
PEKANBARU-CENTRALPUBLIK.Com
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar jajaran Lapas Kelas II A Pekanbaru mengadakan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan pada Rabu pagi (06/07). Bertempat di ruangan aula Lapas.
Kegiatan ini pimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pekanbaru .Sapto Winarno. Dalam sambutannya Sapto menjelaskan “maksud dan tujuan kami mengumpulkan teman teman disini adalah untuk memberikan informasi kepada tiap perwakilan warga binaan. Sehingga nantinya bisa menjelaskan kepada warga binaan yang lain. Ucap Sapto
informasi tersebut terkait dengan syarat syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan dan keluarganya yang akan berkunjung.”kalian semua pasti sudah rindu ingin bertemu langsung dengan keluarga dan kerabat “teman teman semua kita patut bersyukur karena pimpinan Kemenkumham khususnya Direktur Jenderal pas telah mengeluarkan surat edaran tentang kunjungan tatap muka. Sambung Sapto
Saudara saudara sekalian sebentar lagi kita akan melaksanakan kunjungan tatap muka. Saya berharap dalam pelaksanaan kunjungan nantinya kita semua dapat menjaga situasi agar tertib dan aman. Apakah teman teman semua nya setuju? sontak warga binaan menjawab setuju diringi dengan tepuk tangan riuah dari para warga binaan
Informasi yang disampaikan sekarang ini mohon diteruskan kembali kepada keluarga dn kerabat yang akan datang berkunjung sehingga mereka dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku selama di buka nya jam layanan kunjungan sehingga pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru dapat memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing.
Beberapa Syaratnya antara lain Pengunjung merupakan: Keluarga inti dari narapidana/Tahanan/Anak (membawa kartu keluarga & identitas diri) Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga Negara.
Bagi yang memiliki masalah kesehatan dapat berkonsultasi dengan tim medis Lapas Kelas II A Pekanbaru. Nanti akan dilakukan penanganan. Bila memerlukan tindakan lebih lanjut maka akan dirujuk ke Rumah sakit. Begitu juga dengan Hak hak yang lain seperti pengurusan PB,CB dan lain sebagainya bila telah memenuhi syarat akan segera diusulkan.Tutup Sapto.
Sumber Humas Lapas Pekanbaru
Editor Heri W Batubara
COMMENTS