PEKANBARU-CENTRALPUBLIK.Com Terekan CCTV Pelaku Curanmor Roda dua di Tempat kejadian Perkara (TKP) Jalan Selada Parkiran Masjid Al-Wahidin...
PEKANBARU-CENTRALPUBLIK.Com
Terekan CCTV Pelaku Curanmor Roda dua di Tempat kejadian Perkara (TKP) Jalan Selada Parkiran Masjid Al-Wahidin Kel. Delima Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru Minggu (03/07/2022)
Plh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ahmad Mamora melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 Juni 2022 An. Dino Rafaldi (Korban), Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH serta Team Opsnal Polsek Tampan Untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor Roda dua dihalaman Parkiran mesjid (TKP)
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian berawal rabu (15/06) sekira pukul 12.00 wib korban akan melaksanakan sholat dengan menggunakan SP motor Honda BA 5157 BH dan memarkirkan sepeda motornya di TKP dalam kondisi stang terkunci dan selanjutnya melaksanakan Sholat, kemudian korban hendak pulang dilihat sepeda motor sudah tidak ada lagi diparkiran (hilang)
Dengan kejadian tersebut Kanit Reskrim dan team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan korban berkat adanya Rekaman CCTV milik mesjid pelaku dapat kita identifikasi, nama dan alamat pelaku sehingga dilakukan penangkapan "Ujar Kapolsek
Kronologis penangkapan terhadap pelaku berkat kerja keras team opsnal Polsek Tampan, kita berhasil tangkap pelaku di rumah orang tuanya, (Sabtu 2/07) dan pelaku bernama MKR, 23 tahun ,laki-laki alamat di jalan anggrek V Rt 03 Rw 03 Kec Tapung Kab. Kampar Riau, dilakukan test Urine Negatif (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuataannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di parkiran mesjid dan di perkuat dengan adanya rekaman CCTV, dan pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara merusak kunci stang dan mendorong kendaraan tersebut dari parkiran mesjid dan sekarang sudah kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku "Terang Kapolsek
Dalam tindak pidana pencurian Pasal disangkakan terhadap pelaku
telah melanggal Pasal 362 KUH.PIdana "Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK
*HUMAS POLSEK TAMPAN*
COMMENTS