PEKANBARU-CENTRALPUBLIK.Com Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian serta sampah dan yang lai...
PEKANBARU-CENTRALPUBLIK.Com
Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian serta sampah dan yang lainnya.
Dalam hal Limbah domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk, perdagangan, pasar, tempat usaha hotel dan lain-lain.
“Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa diurai, misalnya plastik, kaleng minuman, botol plastik air mineral dan lain-lain.”
“Limbah cair berupa sisa diterjen dari rumah, tinja, Oli, dan lain-lain yang meresap ke dalam tanah yang dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.”
Sedangkan Limbah Industri berasal dari lingkungan industri yang membuang limbah secara langsung ke tanah tanpa proses penetralan zat-zat kimia terlebih dahulu.
“Limbah Industri bisa berupa limbah padat yang bisa berupa Lumpur yang berasal dari sisa pengolahan misalkan sisa pengolahan kertas, gula, rayon, plywood dan lain-lain”
“Limbah cairan yang berupa hasil pengolahan dari proses produksi industri seperti sisa hasil pengolahan industri pelapisan logam, tembag, perak, khrom, boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam”
Limbah Pertanian berasal dari pemberian pupuk petani untuk tanamanya atau racun untuk pembunuh hama. misalnya pupuk urea, Pestisida.
Sampah dan lainnya mempunyai andil besar dalam peningkatan jenis dan kualitas sampah apapun itu bentuk dan asalnya baik industri, perumahan bahkan Rumah Sakit bahkan dari zat radioaktif berbahaya sekalipun.
Di Era Globalisasi, para pelaku usaha dan pebisnis bersaing sekeras mungkin untuk memasarkan produknya, tidak hanya itu tapi mereka memiliki strategi bisnis dengan mengemas produknya dengan kemasan yang menarik konsumen. Bervariasinya kemasan produk tersebut menimbulkan peningkatan jenis dan kualitas pelestarian, sayangnya desakan menciptakan Pelestarian alam beserta ekosistemnya oleh para pemangku jabatan tidak dibarengi dengan memikirkan sistem pengelolaan terbaik demi anak cucu kedepannya.
Kondisi ini seharusnya memacu berbagai pihak untuk turut memikirkan solusi dari pengelolaan lingkungan, khususnya pemerintah yang mengatur kebijakan dan kelestarian.
Atas kejadian-kejadian diatas, maka lahirlah RIAU ENVIROMENTAL GUARD (REG) yang telah merumuskan beberapa kegiatan untuk memberikan sosialisasikepada masyarakat dan elemen lainnya, kata Ulil Amri selaku Sultan REG Provinsi Riau saat diskusi dengan beberap media di Comboy Caffe
Sampah juga erat kaitanya dengan kesehatan masyarakat, karena dari sampah-sampah tersebut akan hidup berbagai mikro organisme penyebab penyakit (bacteri pathogen), dan juga binatang serangga sebagai pemindah/penyebar penyakit lainnya, ujar Boy panggilan akrab.
Lebih lanjut Boy menjelaskan, dilatar belakang UUPLH tahun 2009, Terlahirlah dari Gelora semangat untuk sebuah Aksi nyata Cinta NKRI dengan melindungi, menjaga dan menyelamatkan serta menjamin dari kerusakan Lingkungan Hidup alamnya.
Berbagai tindakan yang bertolak belakang dan mengengkangi UU No 32 tahun 2009, ini mencetuskan digangkan kembali BPK Presiden RI Ir Joko widodo Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yang penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masalah pengotoran atau perusakan lingkunga hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya, terang Boy.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya
Aspek tersebut merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia, tambahnya lagi.
Akibat limbah tersebut mengakibatkan pencemaran tanah dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah. Air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.
Jika suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya, tutup Boy.
COMMENTS