Pekanbaru-CENTRALPUBLIK.Com. Pasca keluarnya surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang pe...
Pekanbaru-CENTRALPUBLIK.Com.
Pasca keluarnya surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengelar rapat bersama.
Dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf administrasi, perwakilan petugas pengamanan serta pihak ketiga, rapat ini merupakan tindak lanjut mengenai perintah pembukaan kunjungan secara tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Sesuai dengan kesepakatan bersama, direncanakan kunjungan secara tatap muka bagi wbp dan pembinaan melibatkan dengan pihak luar akan di diselenggarakan pada hari senin depan, tentunya rencana ini akan disampaikan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau sebagai pimpinan jajaran pemasyarakatan di Riau.
Merujuk pada surat edaran tersebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui baik bagi wbp maupun masyarakat diantaranya adalah:
1. Pengunjung merupakan:
a. Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak(membawa kartu keluarga & identitas diri)
b. Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa
c. Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.
2. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;
4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;
5. Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;
6. Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.
Setelah rapat ini direncanakan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan jajaran akan melakukan sosialisasi kepada seluruh wbp yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada hari selasa dan rabu mengenai tata cara dan persyaratan apa saja yang harus dipatuhi agar kunjungan tatap muka ini bisa berjalan dengan lancar.
Sumber Humas Lapas Pekanbaru
Editor Heri W Batubara
COMMENTS