Tapung Hilir-CENTRALPUBLIK.Com Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli ternak ...
Tapung Hilir-CENTRALPUBLIK.Com Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli ternak sapi, Rabu, (20/7/22), sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka kasus penipuan yang diringkus aparat kepolisian ini, yakni SW (29), warga desa Suka Maju, kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi colt T 20 ss warna hitam BM 9749 CJ, nomor rangka : MK2USTU2EJK008348, nomor mesin : 4615-512521, 1 (satu) buah kunci kontak merk mitsubishi, 1 (satu) buah sertifikat no. 113 an. MUKHLASIR, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0822 6865 3887
Diketahui, kejadian penipuan ini berawal pada hari Kamis, (07/7/22), sekira pukul 19.00 WIB, di jalan Poros desa Kota Baru kecamatan Tapung Hilir, kabupaten Kampar tepatnya di kandang sapi milik Purwaji.
Tersangka saat itu bertindak sebagai pembeli ternak sapi milik Purwaji, dengan membeli 8 ekor sapi milik Purwaji senilai Rp. 125.300.000,- (seratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).
Setelah sepakat jual beli, tersangka berjanji kepada Purwaji akan melakukan pembayaran, 2 hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Namun setelah jatuh tempo, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran. Sadar telah menjadi korban penipuan, Purwaji melaporkan tersangka ke Polsek Tapung Hilir, pada Rabu, (19/7/22).
Menindaklanjuti laporan Purwaji, pada hari Rabu, (20/7/22), sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Purwaji.
Tersangka mengaku uang hasil penjualan ternak sapi tersebut telah habis digunakannya untuk membayar hutang dan menebus surat sertifikat tanah milik mertuanya, serta membayar hutang pelaku kepada orang lain.
Hingga saat ini, pelaku belum ada membayarkan uang hasil jual beli sapi kepada korban Purwaji. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP. M. Simanungkalit, SH, MH, saat dikonfirmasi, Kamis, (21/7/22), membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini.
"Tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Terhadap tersangka, Kata Kapolsek, disangkakan melanggar pasal Pasal 378 Jo pasal 372 KUH. Pidana.
COMMENTS