Pekanbaru - CENTRALPUBKIK.Com kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru musnahkan barang bukti Narkoba dari hasil pengungkapan kasus sepa...
Pekanbaru - CENTRALPUBKIK.Com kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru musnahkan barang bukti Narkoba dari hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Juni hingga Juli 2022 di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Jalan A Yani, Kota Pekanbaru. Kamis (11/8/2022).
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, seluruh narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus berbeda. Dalam 1 bulan terakhir yang diungkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini adalah dari 6 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang," ujar Henky.
Keenam tersangka yang ditangkap yakni KP, AA, AM, BA, AG dan DS dari beberapa TKP.
Diungkapkan Henky, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah pil Happy Five sebanyak 3.114 butir, pil Ekstasi sejumlah 49.061 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6.310.59 gram.
"Total keseluruhan yang akan dimusnahkan adalah pil Ekstasi sejumlah 49.061 butir, sabu-sabu seberat 6,310,59 gram dan pil Happy Five sejumlah 3.114 butir," jelasnya.
Kata Wakapolresta, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.
"Jadi BB yang ada di depan, merupakan hasil kerja penangkapan Satres Narkoba dari tanggal 10 Juni sampai dengan 20 Juli 2022. Ini membuktikan bahwa di Kota Pekanbaru masih cukup banyak peredaran narkoba, dan kami dari kepolisian tentunya akan terus intens untuk memberantas narkoba," katanya.
Menurutnya, terungkapnya kasus narkoba ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba.
Dalam kegiatan itu juga dihadiri oleh, Kapolresta Pekanbaru yang di wakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto SIK MM, Perwakilan Puslabfor Ipda FauzI, Kejaksaan Negeri diwaikili Jaksa Rendi, Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri SIK MM, dan Perwakilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru./Yanti
COMMENTS