PERHENTIANRAJA- CENTRALPUBLIK.Com Seorang remaja diserahkan ke Polsek Perhentian Raja, pasalnya pelaku tertangkap tangan berada dalam kama...
PERHENTIANRAJA- CENTRALPUBLIK.Com Seorang remaja diserahkan ke Polsek Perhentian Raja, pasalnya pelaku tertangkap tangan berada dalam kamar anaknya yang masih anak dibawah umur.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 13.05 WIB. Didalam rumah korban sebut saja Melati (15) di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Pelaku AA (17) seorang pelajar warga Perumahan Graha Kualu Payung Sekaki, Desa Kualu, Kecamatab Tambang.
Kasus ini dilaporkan oleh HP (46) selalu ayah korban ke Polsek Perhentian Raja, agar pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Barang butki yang diaman, baju kemeja lengan panjang warna hitam merk DAIGOS, celana karet pendek warna putih, bra dan celana dalam.
Awal mula kejadian ini sekira jam 12.20 WIB pelapor bersiap untuk pergi sholat Jum'at dan menitipkan kunci kamar pada anak perempuan nya (korban).
Sekira jam 13.00 wib Pelapor pulang kerumah dan memanggil anaknya untuk meminta kunci kamar, lalu ia keluar dari kamar dan Pelapor melihat seorang laki-laki di balik pintu kamar anaknya.
Dari raut wajah anak terlihat grogi, lalu Pelapor membuka pintu kamar dan melihat seorang laki-laki bersembunyi dibalik pintu, mengetahui hal tersebut Pelapor bertanya " kamu siapa" namun laki-laki yang diketahui bernama AA hanya diam saja. Lalu Pelapor menghubungi Kepala Desa Kampung Pinang bernama Ulul Amri.
Setelah itu, Ulul Amri datang lalu mengintrogasi AA dan mengaku telah melakukan Perbuatan Cabul pada korban sebut saja Melati sebanyak 4 kali.
Yang pertama dan kedua terjadi pada hari, tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juni 2022 di rumah kontrakan di Kartama- Marpoyan Damai sedangkan yg Ke 3 dan 4 terjadi di awal bulan Juli 2022 dirumah teman korban yang berada di Desa Kualu Kecamatan Tambang.
Atas kejadian tersebut lalu membawa ke Polsek Perhentian Raja untuk Pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rusman membenarkan penangkapan pelaku ini, " Modus pelaku dengan membujuk dan merayu Korban untuk mau melakukan Perbuatan Cabul tersebut, " Jelasnya.
Pelaku sudah melanggar lada Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kini pelaku bersama barang bukti, sudah kita amankan di mapolsek, " Ujarnya.
COMMENTS