Duri,Riau-CENTRALPUBLIK.Com Melalui Team Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis telah melakukan pengungkapan dan penangkapan Pada hari in...
Duri,Riau-CENTRALPUBLIK.Com Melalui Team Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis telah melakukan pengungkapan dan penangkapan Pada hari ini Sabtu tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WIB, terhadap 1 (satu) orang warga Kecamatan Pinggir di duga pelaku Tindak Pidana Perjudian online jenis togel yang dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP. Indra Wijatmiko, S.I.K. melaui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, S.I.K, M.H kepada wartawan menyampaikan, pengungkapan dan penangkapan terhadap satu orang atasnama Amir Tamba (33) warga Jalan Mandar RT.0 RW.0 Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. atas dasar Laporan Polisi : LP- A/133 /VIII /2022 /SPKT/RIAU/SEK-PINGGIR, Tanggal 13 Agustus 2022. dugaan Perjudian online Jenis Togel Singapur/ Hongkong, Tindak Pidana Permainan Judi jenis togel sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP. Dengan Ancaman hukuman selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25. 000.000. 000., dua puluh lima juta rupiah.
Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah, 1 (Satu) Unit Hp Android merk Samsung A10 warna hitam yang didalamnya terdapat rekapan nomor togel. 1 (Satu) Buku rekapan pembelian nomor togel. 1 (Satu) buah pena merk Kingsman dan Uang kontan sebesar Rp.412.000,-(empat ratus dua belas ribu rupiah). Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 20.30 WIB, di daerah Jalan Mandar Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau tepatnya warung milik tersangka tersebut.
Kronologis Penanglapannya begini, Pada Hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB, team Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan Perjudian Jenis Togel Singapur/ Hongkong di daerah Mandar Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, S.Farm, Apt, SIK team opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut, sekira pukul 20.30 WIB, team opsnal mencurigai warung tuak milik marga Tamba, saat dilakukan tersangka Tamba sedang memegang Hp dan dilakukan pengecekan dalam kotak pesan ada pengiriman Nomor perjudian. Selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan buku rekapan pembelian nomor togel dan uang diduga penjualan nomor togel sejumlah Rp 412.000,-(empat ratus dua belas ribu rupiah).
Tersangka mengaku bernama Amir Tamba dan menerangkan benar sebagai agen penulis nomor judi togel, dan tersangka mengakui sudah berjualan nomor togel selama 1 tahun.
Kemudian tersangka mengakui menyetorkan nomor togel kepada Tersangka Tohang, selanjutnya team opsnal melakukan pengembangan mencari Tersangka Tohang didaerah Pasar Minggu - Kandis namun tersangka Tohang tidak berhasil ditemukan (DPO).
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil Interogasi bahwa Tersangka mengakui bahwa perjudian jenis togel tersebut dilakukan dengan cara menulis dikertas, selanjutnya dikirimkan kembali melalui SMS kepada Tersangka Tohang.
Tersangka menerangkan bahwa nomor judi tersebut adalah pasangan pembeli yang datang kewarungnya untuk memasang nomor Judi dan langsung dibayarkan, apabila pemasang menang esok hari baru nomor tersebut tersangka bayarkan apabila sudah dibayarkan bandar Tersangka atasnama Tohang. Peran Tersangka (TSK) atas nama Amir Tamba berperan sebagai penjual/ penulis nomor togel judi online Singapur/ Hongkong./Yanti
COMMENTS