$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Tentang Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana

  PEKANBARU - CENTRALPUBLIK.Com Sejak disahkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran Kementerian Hukum dan Ha...

 

PEKANBARU - CENTRALPUBLIK.Com Sejak disahkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus “bergerak” dalam rangka implementasi pelaksanaan Undang Undang tersebut.

Terkait dengan hal tersebut diatas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat nomor PAS-UM.01.01-63 mengundang seluruh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pimpinan UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia mengikuti Sosialisasi terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual, Senin, (22/08/2022).

Tak terkecuali Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno turut ikut langsung bersama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik beserta seluruh staf mengikuti sosialisasi tersebut yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Register.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Dr. Heni Yuwono,Bc.IP.,S.Sos.,M.Si menyampaikan dalam sambutan pembukaan sosialisasi bahwa “Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab kemudian aktif dalam pembangunan,” ungkapnya.

Selanjutnya dalam rilis Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 TAHUN 2022 Tentang Pemasyarakatan nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, dikutip bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan remisi sesuai dengan persyaratan tertentu./ Yanti


Editor Sabam Tanjung

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Tentang Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana
Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Tentang Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmNmbV7yuLBm0aNfOqLmY67ID47Q0o-eerkqDoAsOGZTfE4a8H1ITzZpoo51N86uCKDsIBfR1W8hH8U1SQXStoVjyAh8x6cMpH_FEV7osXhbjC-qrcl9FYaLRHItF1dnSI_fkgQon7Rds5o_aZdswd4QTdivvMySNXc3uNfVyvuP8Y1y6_jU2IQXoAqA/s320/IMG-20220822-WA0230.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmNmbV7yuLBm0aNfOqLmY67ID47Q0o-eerkqDoAsOGZTfE4a8H1ITzZpoo51N86uCKDsIBfR1W8hH8U1SQXStoVjyAh8x6cMpH_FEV7osXhbjC-qrcl9FYaLRHItF1dnSI_fkgQon7Rds5o_aZdswd4QTdivvMySNXc3uNfVyvuP8Y1y6_jU2IQXoAqA/s72-c/IMG-20220822-WA0230.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2022/08/lapas-pekanbaru-ikuti-sosialisasi.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2022/08/lapas-pekanbaru-ikuti-sosialisasi.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy