PEKANBARU-CENTRALPUBLIK.Com Polsek Tampan kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) di (TKP) jalan Kubang Raya Kel. T...
PEKANBARU-CENTRALPUBLIK.Com Polsek Tampan kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) di (TKP) jalan Kubang Raya Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani Pekanbaru, Selasa (02/08/2022).
Waka Polresta Pekanbaru, Akbp Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK berdasarkan Laporan Polisi (23/07/2022). An. YANA TRIANA (Pelapor/Koban), Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH serta Team Opsnal Polsek Tampan Untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor Roda dua yang terjadi di TKP.
Kapolsek menjelaskan kejadian berawal ketika suami korban terbangun dari tidurnya Kamis (21/07) sekira pukul 05.00 Wib, tidak menemukan 1 (satu) unit hand phone miliknya, kemudian korban di bangunkan oleh suaminya dan melihat pintu rumah sudah terbuka, dan korban tidak melihat 1 ( Satu ) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Krem dengan nomor polisi BM 5335 AG miliknya yang diparkir didalam rumah sudah tidak ada lagi, kemudian korban berusaha mencari disekeliling rumahnya namun tidak ditemukan sehingga korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut.
Dengan berdasarkan Laporan polisi (23/07) Team Opsnal Polsek Tampan langsung bergerak cepat mencari pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Sabtu (30/07) sekira pukul 13.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Tuah Karya Gg Jihat Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani Pekanbaru, dilakukan introgasi Pelaku mengakui perbuatannya "Ungkap Kapolsek
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 ( Satu ) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Krem dengan nomor polisi yang terpasang BM 4792 NV. (sudah diganti pelaku dengan Nopol Polsu)
Sedangkan terhadap 1 (satu) unit hand phone yang diambil Pelaku telah di jual dengan harga Rp. 500.000.- kepada temannya yang bernama sdr. DONI sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ujar Kapolsek
Adapun identitas Pelaku bernama YS, Umur 32 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, alamat Jalan Tuah Karya Gg Jihat Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani Pekanbaru dan dilakukan test Urine positive (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina
Dalam Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Pasal disangkakan terhadap pelaku telah melanggal Pasal 363 KUH.Pidana "Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK
*HUMAS POLSEK TAMPAN*
COMMENTS