Duri,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Team Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis Pada Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 21:00 WIB. t...
Duri,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Team Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis Pada Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 21:00 WIB. telah melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap satu orang warga Jalan Hidayah KM.05 Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. yang di duga agen judi online, dijerat kedalam Persangkaan dalam Kasus tindak pidana (TP) perjudian, Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Reskrim Polsek Mandau Berbekal dengan Laporan Polisi Nomor : LP/210/VIII/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 telah menetapkan, Atur Marpaung (60) warga Jalan Kopelapip Gang Sepakat Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) Unit Handphone Vivo warna biru. 2 (dua) buah buku Rekapan. 2 (dua) buah Pulpen warna Hitam. 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI atasnama Atur Marpaung. 1 (satu) buah Dompet kulit warna Hitam.
Begini kronologisnya, Pada Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya dugaan TP Perjudian Jenis Togel di Jalan Hidayah KM.05 Rangau Kelurahan Pematang Pudu Duri. Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, S.I.K, M.H kepada wartawan menyampaikan, oleh Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SH, SIK selanjutnnya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Mandau mendalami informasi tersebut, Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diketahui diduga pelaku atau agen Judi togel online yang dimaksud bernama Atur Marpaung sedang berada diwarung Jalan Hidayah KM.05 Rangau Keluraham Pematang Pudu Kecamatan Mandau, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, team opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap saudara Atur Marpaung (TSK) dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 3.050.000,- (tiga juta lima Puluh Ribu Rupiah) diduga uang taruhan Judi Togel dan 1 (satu) Unit Handphone Vivo Warna biru sebagai sarana Judi Togel online dengan situs yang digunakan yaitu situs YOGA TOTO dan selain itu juga ditemukan kertas rekapan/rumus Togel, kertas Resi penyetororan melalui Bank BRI, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI atasnama tersangka (TSK).
Atas temuan barang bukti tersebut kemudian TSK mengakui perbuatannya sebagai agen Judi Togel online dengan situs togel ''YOGA TOTO".
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Hasil Interogasi, Tersangka mengakui bahwa benar adalah agen togel Judi online dan menerima pesanan nomor Judi togel dari para pemain melalui Handphone miliknya./Yanti
COMMENTS