Pekanbaru - CENTRALPUBLIK.Com Polsek Senapelan melakukan kegiatan penindakan yustisi pada kegiatan operasi penerapan disiplin dan gakkum t...
Pekanbaru - CENTRALPUBLIK.Com Polsek Senapelan melakukan kegiatan penindakan yustisi pada kegiatan operasi penerapan disiplin dan gakkum terkait protokol kesehatan, yang di laksanakan di wilayah hukumnya, Senin (8/8/2022).
Kegiatan penindakan yustisi itu, dilaksanakan berdasarkan peraturan Gubernur/Walikota nomor 130 tahun 2020 dan nomor 160 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID - 19).
Kegiatan yang di pimpin Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH, dengan Padal Panit II Lantas Polsek Senapelan Aiptu Andray bersama 7 personil lainnya.
Kapolsek mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan berupa memberikan tindakan dan himbauan kepada para pengelola, pemilik toko, ritel, BUMD pedagang kaki lima dan masyarakat.
"Untuk masyarakat, kami menghimbau agar menggunakan Alat Pelindung diri meliputi Masker, Face Shield, Sarung Tangan, dan Hand Sanitizer. Lalu terhadap pelaku usaha, kami meminta mereka menyediakan tempat cuci tangan, memakai dan menyediakan masker, Hand Sanitizer, Thermogun dan batasi Jarak bangku pengunjung yang digunakan minimal 1 meter," kata Kompol Arry, Selasa (9/8/2022).
Sambung Kapolsek merincikan, kegiatan pelaksanaan penindakan yustisi kali ini, dalam hal penggunaan masker dengan menerapkan protokol kesehatan, menyasar lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
"Kami mendatangi dan menghimbau masyarakat di Coffee Letton jalan Meranti Batu Kampung Baru, Indomaret jalan D.I Panjaitan Kampung Baru, Pedagang jagung jalan Meranti Batu Kampung Baru, Pedagang kaki lima Dua Putra jalan Meranti Batu Kampung Baru, Azkar Garget Ponsel jalan Kulim Kampung Baru, Indomaret jalan Riau Padang terubuk, Perumahan Hometon jalan Kulim Kampung Baru, Pecelele Mas Yoga jalan Kulim Kampung Baru, Indomaret jalan Senapelan Kampung Bandar, dan Taman RTH Ruang Terbuka Hijau (Tunjuk Ajar Integritas) jalan Jend A. Yani, Padang Terubuk, Senapelan Pekanbaru," Rinci Kapolsek.
Adapun masyarakat yang diberi tindakan dan teguran yang tidak memakai masker sebanyak 3 orang, yakni teguran lisan sebanyak 3 orang dan Sanksi Sosial sebanyak 1 orang. Adapun sangsi sosial dan teguran tertulis berupa pendataan Identitas KTP 1 orang.
Kegiatan Penindakan Yustisi di wilayah hukum Polsek Senapelan selesai pukul 22:00 WIB, "Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif," Tutup Kapolsek. /Yanti
COMMENTS