Duri,Riau-CENTRALPUBLIK.Com Unit Reskrim Polsek Mandau pada Hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Lintas Puj...
Duri,Riau-CENTRALPUBLIK.Com Unit Reskrim Polsek Mandau pada Hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti, telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang, ZM (28) warga Jalan Lintas Pujud Manggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir, diduga pelaku tindak pidana (TP) Persetubuhan Anak Dibawah Umur.
Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SIK., MM melalui Kanit Reskrim AKP Firman, SH menyampaikan, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/273/XI/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. yang dilaporkan oleh D N (32) Perempuan, warga Jalan Takraw No 5 Lk II Desa Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai Provinsi Sumatra Utara, yang di dampingi oleh JL (49) warga Jalan Aman RT.002 / RW.014 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, bahwa diduga telah terjadi Persetubuhan terhadap Anaknya RN (15) dengan dibuktikan hasil visum et repertum.
Kronoligis kejadiannya begini, Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB, trmpat kejadian perkara (TKP) di kos-kosan korban Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh terlapor atasnama ZM, terhadap Korban atasnama RN (anak tiri pelapor). Kronologis kejadian tersebut dimana pada saat itu pelapor bersama suami atasnama JL mendatangi Kos-kosan korban yang berada di Jalan Rokan Duri, sesampainya di TKP, pelapor curiga melihat sendal laki-laki berada di depan kamar korban dan suami pelapor langsung mendobrak pintu kamar kos tersebut, Setelah pintu terbuka betapa terkejutnya pelapor melihat terlapor sedang berhubungan intim dengan korban.
Lalu suami pelapor langsung menyuruh terlapor agar menghubungi orang tuanya. Setelah ditunggu-tunggu pihak keluarga terlapor untuk menjumpai pelapor dan membuat pernyataan diatas matrei bahwa terlapor akan menikahi korban.
Seminggu kemudian pelapor menghubungi terlapor kembali, akan tetapi nomor Handphone terlapor tidak bisa dihubungi, lalu pelapor langsung mendatangi rumah orang tua terlapor, akan tetapi orang tua terlapor tidak ada di rumah dan hanya adek terlapor yang ada di rumah.
Kemudian adek terlapor mengatakan bahwa terlapor sudah pergi ke Pekanbaru dan tidak akan pulang kembali.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku yang bernama ZM tersebut, pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB, team opsnal mendapat informasi bahwa terlapor ada di Jalan Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir sedang berjualan, dan team opsnal mendatangi lokasi dan berhasil menangkap terlapor di Jalan Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kab. Rokan Hilir tersebut, tanpa perlawanan tersangka (TSK) mengakui ada melakukan cabul terhadap korban, sesuai dengan keterangan orang tua korban pelaku menjanjikan kerja di rumah milik pelaku kepada korban, dan oleh team Reskrim Polsek Mandau setelah diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan TSK dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut./Yanti
COMMENTS