KUOK - CENTRALPUBLIK.Com Warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan ganti rugi pembangunan jembatan S...
KUOK - CENTRALPUBLIK.Com Warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan ganti rugi pembangunan jembatan Sengolan. Untuk itu di dilaksanakan pertemuan para muspida dan masyarakat, Senin (5/9/2022) sekira Pukul 10.30 WIB di Ruang Camat Kuok.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Sekda Kampar Drs.H.Yusri.Msi, Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchammad Salihi.S.I.K M.H, Ka Balai Provinsi Balai FPK (Pengawasan) Jalan Prov Riau Syamsurizal, Kepala UPTD Kampar, Camat Kuok Herman.Msi, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Rekmusnita.S.H,.M.H, KBO Sat Lantas Polres Kampar Iptu Khamri Gufron, Kades Kuok Khairisman.SH,
Babinsa Serma Tanjung, Todat Datuk Puduko Siajo Muhammad. HL dan 5
orang Perwakilan Pemilik Lahan.
Acara langsung di buka oleh Camat Kuok Herman.Msi. Dan dilanjutkan
Kata Sambutan oleh Sekda Kampar Drs.Yusri.Msi. Dimana Sekda mengatakan bahwa sebelumnya mereka sudah melakukan pertemuan di warung pada bukan Juli, tanggal 28 2022.
"Saat itu, kita sama-sama bersepakat untuk melakukan pertemuan ini, dan saat inilah kita membahas persoalan ini, " ungkapnya.
Ditambah sekda bahwa untuk ganti rugi ini ada prosesnya. " Semua uang negara keluar pasti ada prosesnya. Kita buatkan Surat Pemerintah Daerah mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mencairkan ganti rugi 2,5 M lahan milik masyarakat, " Tambahnya.
Jika ada kendala umpamanya, "kita dari pemerintah akan mencari solusi, " Tutupnya.
Kata sambutan oleh Ka Balai Pelaksanaan Jalan Nsional Riau BPJN yang diwakilinoleh pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syamsurizal.ST.MT mengatakan bahwa kendala dalam ganti rugi ini karena pembayaran setelah lebaran namun ada kendala yaitu ada revisi anggaran belum kami terima. " Untuk harga telah sepakat untuk nilai tanah dan tanaman, "ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Balai Noni mengatakan bahwa anggaran telah di ajukan, " Kami sudah ajukan ke Provinsi dan pemerintah pusat,"ujarnya singkat.
Dari tokoh adat dan pemilik lahan H Muhammad HL Datuk Puduko Siajo menyampaikan bahwa perjanjian ini sudah disepakati ganti rugi hanya dalam 2 bulan. "Namun sampai sekarang belum ada. Dan kami hanya minta kapan kepastian ganti rugi tersebut," tambahnya.
Dari Kapolres Kampar yang wakili oleh Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Salihi.S.I.K,.M.H berharap masyarakat bisa menahan diri, "mari sama-sama kita menjaga HarKamtibmas dan Ini merupakan pembangunan objek vital yang harus tetap berjalan, "diharapkan Waka.
Hasil pertemuan ini segera ditindak oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan kegiatan ini berjalan aman dan kondusif./Yanti
COMMENTS