Bengkalis,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Rumah Lurah Damon Disantroni Maling Reskrim Polres Bengkalis Tangkap BH (35) atas dugaan pelaku Tindak ...
Bengkalis,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Rumah Lurah Damon Disantroni Maling Reskrim Polres Bengkalis Tangkap BH (35) atas dugaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) Rumah Lurah Damon Kabupaten Bengkalis, Sebagaimana Dalam Rumusan Pasal 363 KUHPindana.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP. Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK,MH yang didampingi Kasubbag Hunas Polres Bengkalis AKP Buha Purba, SH menyampaikan, Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB telah diamankan 1 (satu) orang yang telah melakukan Tindak Pidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dijalan Antara RT/RW 003/004, Kel/Desa. Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Setelah mendapatkan laporan polisi dari Muhammad Dodi Islami (red"suami Lurah Damon, Siti) Reskrim Polres Bengkalis langsung menangkap terduga pelaku pencurian BH (35) yang menyantroni Rumah Lurah Kelurahan Damon di jalan Damon Kabupaten Bengkalis pada Hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 13.23 WIB. di jerat ke Sebagaimana Dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.
Reskrim Polres Bengkalis juga menyita Barang Bukti berupa, 1 (Satu) unit HP Samsung A50 warna Putih. 1 (satu) surat toko mas “New Mega” cincin Full Mp berat 2.98” dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam juga 1 (satu) buat Helm warna Hitam.
Kronologis Kejadiannya begini, Pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022. Dirumah Jalan Antara RT/RW 003/004 kel/Desa Damon Kecamatan Bengkalis Kab. Bengkalis sekira pukul 13.23 WIB, pada saat kejadian saya dan istri sedang membeli makan ditempat makan d'ulek Jalan Antara dan membeli lampu, lalu pada saat saya kembali kerumah saya melihat pintu rumah saya tidak terkunci dan rusak, lalu saya dan istri saya masuk kedalam rumah saya, lalu saya dan istri saya mendapati kondisi lemari yang berada dalam kamar saya sudah berantakan, dan istri saya mendapati bahwa adalah 1 ( satu ) buat Hp samsung A50 dan emas 2.98 gram milik istri saya yang berada dalam lemari sudah tidak ada, lalu pada saat itu juga istri saya menelpon menelpon babinsa dan bhabinkamtibmas , Selanjutnya team Opsnal sat reskrim polres bengkalis melalukan cek TKP, kemudian saya di arahkan untuk membuat laporan ke kantor Polres Bengkalis, namun dikarenakan istri saya masih syok dengan kejadian tersebut saya belum bisa membuat laporan ke kantor Polres Bengkalis. Selanjutnya hari minggu tanggal 16 oktober 2022 sekira pukul 18.20 wib. saya membuat laporan ke kantor polres bengkalis untuk ditindak lanjuti.
Kemudian Kronologis Penangkapannya brgini, atas laporan dari Pelapor bahwa adanya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Team Opsnal Polres Bengkalis, Berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK,MH melalui Kanit Pidum IPDA Yuli Ariyanto, SH., Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap di Duga Pelaku. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan dan analisis Tim Opsnal Sat Reskrim, diketahui identitas dan keberadaan pelaku yg berada dirumah nya. Pada tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Tim langsung melakukan penangkapan dirumah terduga pelaku saudara. BH. Saat itu saudara BH berada Diruang tengah sedang tidur.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di 2 tempat kejadian perkara (TKP) Tkp yaitu, di Jalan Antara Gang. Al-rasyyidiah Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dan di Jalan Antara Gang pinang Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kab. Bengkalis.
Setelah itu pelaku menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti tersebut di dapur. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke mako Polres Bengkalis guna proses hukum./Yanti
COMMENTS