KAMPAR - CENTRALPUBLIK.Com Senin (24/10/2022) Sekira pukul 13.30 wib, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksana...
KAMPAR - CENTRALPUBLIK.Com Senin (24/10/2022) Sekira pukul 13.30 wib, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan Penelitian tentang " Kualitas Dan Penggunaan PDH Polri tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pengawai Negeri Pada Polri di wilayah Polres Kampar dan jajarannya.
Tim Puslitbang Polri dipimpin oleh Kombes Pol Harvin Raslin, S.H. dengan anggota: Pembina TK I Ahmad Munif, S.H., M.Si., Penda TK I Puji Aprilta Sari, A.Md., dan Pembina TK I Sherly S Turnip, S.Psi., M.Phil., Ph.D. sebagai Konsultan dari Universtas Indonesia yang didampingi oleh Kabag Strajemen Birorena Polda Riau AKBP Osva, S.I.K. M.Si dan tim.
Tim penelitian diterima oleh Kapolres Kampar yang di wakili oleh Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH serta didamping Kabag Ren Polres Kampar Kompol Yulisman, S.Sos, M.Si.
Adapun maksud dan tujuan dari Penelitian puslitbang polri ke Kesatuan Kewilayahan adalah Polri sebagai pemelihara Kamtibmas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas pokok Polri adalah; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada pasal 14 ayat 1 dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 butir a, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan. Maka dari itu Polri harus mampu melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara profesional, proporsional tuntas dan humanis. suatu keberhasilan yang telah dicapai oleh institusi Polri tidak serta merta dapat diraih dengan mudah, namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional kepolisian, antara lain penggunaan PDH Polisi yang tidak berseragam. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan tugas Polri lainnya.
Menurut Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas; PDH Polisi berseragam dan PDH Polisi tidak berseragam.
Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja Reserse Kriminal, Intelijen Keamanan, Pengamanan Internal, Divisi Hubungan Internasional Polri dan Detasemen Khusus 88 anti teror Polri terdiri dari PDH putih-hitam dan PDH bebas.
Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri” jajaran Polda Riau sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) Polda yang menjadi sampel penelitian.
Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/ android dan Focus Group Discussion.
Melalui penelitian ini diharapkan mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan pengadaan Kaporlap perseonel dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Puslitbang Polri)/Yanti
COMMENTS