Pekanbaru - CENTRALPUBLIK.Com Berdasarkan informasi masyarakat yang mengeluh atas usaha bulu ayam yang mengeluarkan aroma busuk yang sanga...
Pekanbaru - CENTRALPUBLIK.Com Berdasarkan informasi masyarakat yang mengeluh atas usaha bulu ayam yang mengeluarkan aroma busuk yang sangat menyengat dan sangat meresahkan masyarakat, Tim investigasi, mencari tau kebenaran dari informasi tersebut di Jalan Pangan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau , pada Hari Selasa, 08 November 2022.
Masuk dalam area usaha tersebut tim langsung
disambut oleh aroma yang tak sedap dan sepanjang bahu jalan bertebaran bulu ayam yang di jemur.
Pekerja bercerita tentang pekerjaan itu, yang sudah beroperasi dalam kurung waktu setahun ini, dan hasilnya juga akan di kirim kemedan,
" Kalau saya cuma pekerja pak, informasi tentang izin dan segala macam nya langsung berurusan dengan bang Liwa (pemilik) saja". Ucapnya lagi,
"Bulu ayam ini, sebagian kami dapatkan dari Medan pak, ada juga yang dari pedagang ayam disekitar sini," lanjutnya,
" Bulu - bulu ayam ini kami jemur, setelah itu masuk dalam mesin penggiling untuk pengolahan menjadi pupuk , tapi disini hanya setengah jadi, selanjutnya kita kirim lagi ke Medan untuk di jadikan pupuk yang siap edar," Jelasnya lagi.
Media yang tergabung di Solidaritas Pers Indonesia (SPI) mengklarifikasi hal temuan, dan kepemilikan usaha tersebut kepada Liwa yang di sebut sebagai pemilik usaha, melalui No WhatsApp 0821 7218 XXXX, namun Liwa tidak menjawab apapun, ia bahkan mengaku bekerja sama dengan Polda dan Menkumham untuk usahanya tersebut, dengan sedikit garang.
" Kita bekerja sama dengan Polda dan Menkumham, dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP), pihak LP juga pernah meminta saya untuk membuat kemoceng, dan kami juga sudah melaksanakan kerjasama." Lanjutnya,
Camat Siak Hulu Rahmat Pazri ,SSTP ,M.Si, di konfirmasi oleh media ini terkait rekomendasi izin pengelolaan limbah tersebut, kenapa bisa beroperasi di dalam pemukiman masyarakat, yang sangat tidak pantas dan tidak layak dan sangat mengganggu sesuai dengan informasi beberapa masyarakat, namun camat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk usaha tersebut dan tidak mengetahui dan sangat berterima kasih kepada ketua umum Solidaritas Pers Indonesia saat berkomunikasi.
" Sebagian pekerja kita adalah orang LP, Pak RT, Pak RW, Pak Kadus, adik ipar Pak Kadus, dan kita sudah ada permohonan kepada RT / RW dan sudah ada bukti permohonan pengolahan limbah." tutupnya.
"Saya tidak tahu buk kalau ada usaha yang mencemari lingkungan seperti itu bisa bebas beroperasi di wilayah saya, dan saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan usaha tersebut". Ucapnya.
" Terimakasih buk atas informasinya, besok pagi saya beserta Satpol PP akan turun untuk menindak lanjuti." tegasnya.
M.Haris, Kepala Desa Baru saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp nya tidak memberikan jawaban, sampai berita ini di publikasikan. /Yanti
*Rilis Resmi DPP SPI*
COMMENTS