Pekanbaru,- CENTRALPUBLIK. COM, Pj Bupati Kampar Dr.H.Kamsol.MM ikut mendampingi masyarakat Danau Lancang dalam memediasi dan memfasilitas...
Pekanbaru,- CENTRALPUBLIK. COM, Pj Bupati Kampar Dr.H.Kamsol.MM ikut mendampingi masyarakat Danau Lancang dalam memediasi dan memfasilitasi masyarakat Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar terkait dengan Permasalahan terkait dengan lahan yang berada di kawasan PT Sumber Arum Makmur (SAM) II Tapung Hulu yang telah terjadi hampir 17 tahun tersebut. terhadap PT Subur Arum Makmur (SAM), yang diduga menggarap lahan perkebunan masyarakat Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar diluar Hak Guna Usaha (HGU). Masyarakat menuntut agar lahan mereka dapat di kembalikan kepada masyarakat, Lahan yang dituntut seluas 974 ha.
Dalam persoalan ini masyarakat menuntut agar perusahaan melaksanakan kewajibannya membangun kebun masyarakat dengan pola KKPA 20 persen dari luas HGU. Tak hanya menuntuk soal KKPA. Masyarakat juga menuntut lahan masyarakat yang digarap perusahaan di luar HGU
Rapat penyelesaian ini telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, Camat Tapung Hulu, Kepala Desa Danau Lancang, tokoh masyarakat dan para tokoh masyarakat dan Ninik Mamak, namun pada kesempatan tersebut pihak perusahaan atau yang mewakili tidak hadir pada pertemuan yang digelar diruang Kenanga Kantor Gubernur Riau tersebut, Kamis, 17/11.
Gubernur Riau Drs. Syamsuar, M. Si diwakili oleh Asisten I Setda Riau Masrul Kasmy menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Riau terus berupaya untuk agar penyelesaian ini dapat segera dicarikan solusi, bersama dengan instansi terkait di Provinsi Riau Meminta agar mengkoordinasikan lagi dengan pihak-pihak yang berkaitan ” Kata Masrul Kasmy.
Dan Ia juga meminta kepada Tim Pemerintah Kabupten Kampar agar duduk kembali dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini” Tambahnya lagi.
Selain Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM hadir juga Gubernur Riau yang diwakili oleh Asisten I Setda Riau Masrul Kasmy, Kanwil BPN Provinsi Riau Asnawati.SH.M.Si, Asisten Adminstrai Umum Ir.Azwan, Kepala Dinas Perkebunan, Pertenakan dan Kesehatan Hewan Ir. Syahrizal, Kepala desa Danau Lancang Azirman serta tokoh masyarakat, Camat Tapung Hulu Wira Satra, Kabag Tapem Tengku Said Hidayat, S. STP,. Msi , KSP Brigjen Yanto mewakili masyarakat desa Danau Lancang Tapung Hulu.
Pj Bupati Kampar Dr.H.Kamsol.MM menyampaikan saat ini banyak terjadi Permaslahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat dan ini menjadi perhatian pemerintah Pusat” Kata Kamsol.
Selain itu Pemerintah pusat juga terus melakukan verifikasi terhadap lahan perkebunan yang ada di seluruh Indonesia” Tambahnya lagi.
Terhadap Permaslahan lahan kawasan maupun lahan yang diperuntukkan baik yang telah gunakan maupun belum digunakan” Kata Kamsol lagi.
Pemerintah Kabupaten Kampar akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan pihak HPH, pihak Kepolisian, Pihak TNI dan Kejaksaan serta dari Pemerintah Kabupaten sendiri.
“ini penting bagi kami Daerah walaupun ini bukan kewenangan Kabupaten atau Kota tetapi persoalan ini terletak di Kabupaten/Kota, ini banyak hak-hak masyarakat yang di rugikan apalagi tanah dan lahan yang ada di Kabupaten Kampar rata-rata tanah wilayah” Kata Pj Bupati Kampar lagi.
Untuk itu penyelesaian sengketa laham itu sendiri sulit siapa yang mesti bertanggung jawab apalagi terkait dengan kewenangan yang berada pada berbagai tingkatan, hingga menyelesaiakan sampai ke Pusat, masyarakat menuntut hak mereka namun ada aturan-aturan seperti apa yang mereka tempuh, sehingga dengan tim ini mudah-mudahan bisa memfasilitasi persoalan yang ada, dimana ada persoalan yang bisa di selesaikan di tingkat Kabupaten ya kita selesaikan di Kabupaten, kalau persoalan ini di tingkat Provinsi misalnya menyangkut pengukuran di luar kawasan kita naikan di tingkat Provinsi, kalau diKementerian maka kita selesaikan di tingkat Kementrian” Kata Kamsol.
kita di ketahui juga bahwa banyak perubahan regulasi terkait dengan penetapan kawasan yang berbeda-beda, sebagai contoh contoh ada perusahaan dengan HGU mereka sudah 30 tahun saat memperpanjang, ketika membuka lahan belum masuk di dalam kawasan namun setelah perusahaan sudah berdiri ada yang telah masuk di kawasan hutan, kejadian ini banyak yang terjadi dan ini merupakan ranah pusat.
Oleh sebab itu terhadap laporan seperti ini, tim terpadu akan menindak lanjuti, dalam hal ini yang kita perjuangakan masyarakat Kabupaten Kampar maka bagi perusahaan yang tidak hadir kita serahkan kepada Provinsi Riau, Kabupaten Kampar siap apabila di undang Provinsi dalam mediasi dalam rangka penyelesaian untuk tertibnya laham yang ada di Desa Danau Lancang” Tutup Kamsol (Diskominfo Kampar)
COMMENTS