$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Edukasi Hak dan Kewajiban WBP, Petugas Lapas Perbaiki Kembali Peraturan Tata Tertib yang Rusak

  PEKANBARU - CENTRALPUBLIK.Com   Dalam rangka memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Petugas La...

 


PEKANBARU - CENTRALPUBLIK.Com   Dalam rangka memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru memasang kembali Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang peraturan dan tata tertib Lapas dan Rutan di tiap tiap blok hunian yang sebahagian kondisinya sudah mulai rusak pada Kamis pagi (17/11/2022).

Permenkumham No 6 Tahun 2013 merupakan regulasi yang di jadikan dasar bagi petugas Lapas untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.

Disamping memasang Permenkumham di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru juga aktif mensosialisasikan regulasi tersebut kepada WBP dengan tujuan agar mereka dapat memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya masing masing yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.

Regulasi ini untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan agar dapat  terlaksananya pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan pelayanan tahanan yang wajib mereka patuhi sehingga regulasi ini menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap warga binaan dan tahanan.

Oleh sebab itu setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur di dalam Permenkumham No 6 Tahun 2013 disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin.

Hukuman disiplin yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar tata tertib bervariasi mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Bila WBP yang bersangkutan mendapatkan hukuman displin berat maka semua hak haknya dapat dicabut seperti remisi, pembebasan bersyarat dan hak program integrasi lainnya./Yanti


Editor Sabam Tanjung

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Edukasi Hak dan Kewajiban WBP, Petugas Lapas Perbaiki Kembali Peraturan Tata Tertib yang Rusak
Edukasi Hak dan Kewajiban WBP, Petugas Lapas Perbaiki Kembali Peraturan Tata Tertib yang Rusak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2q_bwkKA5Pe8ZRZdq0x_r4oqRKCu_nBOZtRspSNbz18U7vjvwSlDVXgGWDPESoz806CZNkFJTdckQNfEzRar-5Ih-4ZkDhzA0QcaXPtAFat7iIY9gpMlxBhgY4j3JYcNHiUBUFE1sFsVlcA8MYnUJI3SATDTUM7Mn9VWyzWJ9_go2yjdiQXhHEVfZfg/s320/IMG-20221117-WA0047.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2q_bwkKA5Pe8ZRZdq0x_r4oqRKCu_nBOZtRspSNbz18U7vjvwSlDVXgGWDPESoz806CZNkFJTdckQNfEzRar-5Ih-4ZkDhzA0QcaXPtAFat7iIY9gpMlxBhgY4j3JYcNHiUBUFE1sFsVlcA8MYnUJI3SATDTUM7Mn9VWyzWJ9_go2yjdiQXhHEVfZfg/s72-c/IMG-20221117-WA0047.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2022/11/edukasi-hak-dan-kewajiban-wbp-petugas.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2022/11/edukasi-hak-dan-kewajiban-wbp-petugas.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy