PEKANBARU,CENTRAL PUBLIK. COM, Pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Poros Desa Beringin Kecamatan Tualang Mandau Kabupaten Bengkalis tahu...
PEKANBARU,CENTRAL PUBLIK. COM,
Pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Poros Desa Beringin Kecamatan Tualang Mandau Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 di OPD Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis dengan nilai kontrak sebesar Rp9.994.930.197,30 diduga tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja. Hal tersebut disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Romi Frans kepada media ini, Jumat (11/11/2022).
Kami menduga bahwa dalam kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian uang negara, sehingga SPKN sebagai kontrol sosial telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek-proyek tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan laporan nomor : 061/Lap-DPP-SPKN/XI/2022 tanggal 11 November 2022, terang Romi Frans.
Diuraikan Romi Frans, sesuai laporan anggota tim SPKN, bahwa pekerjaan peningkatan Jalan Poros desa Beringin Kecamatan Mandau tahun 2019 tersebut diduga ada Pengurangan panjang jalan serta bahu jalan. Sehingga telah terjadi pengurangan volume material, baik agregat, laston lapis antara serta laston lapis aus. Jika diakumulasikan dengan anggaran maka telah mencapai miliaran rupiah, tulisnya.
Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menindak lanjuti laporan kami sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku dan memproses secara hukum oknum-oknum yang terlibat dalam proyek tersebut, harap Romi Frans.
Lagi kata Romi, SPKN akan terus memantau kegiatan atau proyek pemerintah di Riau, jika ada indikasi merugikan uang negara, “Kita akan laporkan, sebagaimana perintah Presiden RI Joko Widodo yang akan memberikan ketidakseimbangan 200 jurta bagi masyarakat yang berhasil mengungkap korupsi,” pungkas Romi Frans .***(jsR)
COMMENTS