$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

LSM. KPH-PL Desak PEMDA Riau Ambil Alih PT PHR Dianggap Tidak Mampu

  Duri,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak azasi manusia (HAM) hal itu sudah ditegaskan dalam konstitusi...

 




Duri,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak azasi manusia (HAM) hal itu sudah ditegaskan dalam konstitusi Negara pada Pasal 28 H Undang Undang Dasar 1945 untuk melindungi segenap anak bangsa.  

Setelah menerima berbagai laporan informasi publik Jum'at, 4/11/2022, Ketua Umum LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib berkesimpulan menganggap bahwa pihak PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak mampu melaksanakan Pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di wilayah kerja Migas Blok Rokan di Provinai Riau sesuai yang di perintahkan oleh konstitusi.  

Memang wilayah kerja Migas Blok Rokan dulunya di kelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia, namun terhitung sejak pada 26 Juli 2021 yang lalu telah dialihkan tanggungjawab pengelolaannya kepada pihak PT Pertamina Hulu Rokan.  

Diketahui bahwa pada tanggal 28 September 2020 lalu, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh SKK Migas telah menandatangani Heaf of Agreement (HoA) menyangkut tentang pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah TTM yang menyebar hampir di seluruh Riau.  

Kemudian SKK Migas dikabarkan telah menugaskan pihak PT. PHR untuk segera melakukan pemulihan fungai lingkungan hidup pencemaran atas TTM Blok Rokan tersebut. Namun hingga November 2022 saat ini, cilakanya tidak kunjung ada pemulihan fungsi lingkungan hidup terutama atas hasil limbah warisan bekas operasi PT. CPI selama 90 tahun yang lalu. 

Bahwa dikabarkan juga pada HoA itu, PT. Cevron Pasifik Indoneeia (CPI) dengan menyetorkan USD 265 juta ke rekening bersama dan dibebaskan dari segala tuntutan atas operasi CPI selama 90 tahun lebih di Blok Rokan ini. 

Tercium begitu sengitnya bau limbah, saat itu Pemerintah Indonesia mengakui adanya sekitar 6 juta meter kubik limbah TTM yang harus dipulihkan, namun anehnya lagi dikabarkan bahwa adanya indikasi dugaan Menteri LHK - RI menyembunyikan hasil audit lingkungan blok Rokan, jika adanya perbuatan tersebut hal itu adalah sudah terindikasi dugaan pelanggaran hukum. 

Sejumlah regulasi mengatur Pemerintah Daerah punya kewenangan dan harus segera mengambil alih pemulihan fungsi lingkungan atas pencemaran limbah TTM  tersebut. Sebagai pondasinya bagi Pemerintah Daerah bisa merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) pasal 424 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perintah pasal tersebut secara terang menderang memerintahkan untuk pemulihan limbah B3 harus segera diselesaikan tidak boleh lebih dari 30 hari kerja sejak ditemukannya pencemaran limbah B3 dilokasi, atas dasar itu lah, LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) menilai PT. PHR belum mampu menunjukkan pihak ketiga untuk segera memulihkannya, oleh karena itu maka kami dari, LSM. KPH-PL mendesak Pemerintah Daerah, Gubernur Riau atau Bupati Bengkalis, Kampar, Siak, Rohil, Pelalawan, Rohul ataupun Walikota Kota Dumai untuk segera ambil alih dan menunjuk pihak ketiga atas beban PT CPI dan SKK Migas yang terkesan lamban dan acuh tak acuh terhadap pemulihan lingkungan.(Yanti)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: LSM. KPH-PL Desak PEMDA Riau Ambil Alih PT PHR Dianggap Tidak Mampu
LSM. KPH-PL Desak PEMDA Riau Ambil Alih PT PHR Dianggap Tidak Mampu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirGJ0lNGRg4SEkJ0jZTmEIEnmYYi1UzaIG3FwE0gARuYbPLACh7tLqGou2dfelMv1Azs3tzjP8wqvpL3pNf-45cRpT4XSrx0NXgBTWiQlUyHk1zMnBSoS9vCU_Geuawi-gW36cpKtlAlFDLclTBjxK2gGZHhALT7EY3KbP9E2eImEYc4ayEbf2Z08Z1Q/s320/IMG-20221104-WA0141.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirGJ0lNGRg4SEkJ0jZTmEIEnmYYi1UzaIG3FwE0gARuYbPLACh7tLqGou2dfelMv1Azs3tzjP8wqvpL3pNf-45cRpT4XSrx0NXgBTWiQlUyHk1zMnBSoS9vCU_Geuawi-gW36cpKtlAlFDLclTBjxK2gGZHhALT7EY3KbP9E2eImEYc4ayEbf2Z08Z1Q/s72-c/IMG-20221104-WA0141.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2022/11/lsm-kph-pl-desak-pemda-riau-ambil-alih.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2022/11/lsm-kph-pl-desak-pemda-riau-ambil-alih.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy