Riau - CENTRALPUBLIK.Com Dalam rangka kunjungan kerja pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Peduli Hukum dan...
Riau - CENTRALPUBLIK.Com Dalam rangka kunjungan kerja pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPP LSM. KPH-PL) di Sekretariat Dewan Pengurus Daerah Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan Kabupaten Siak Riau, pada Kamis 29 Desember 2022, disambut langsung oleh Ketua DPD LSM KPH-PL Kabupaten Siak Jonsen Tampubolon SE yang didampingi oleh Pengawas Indra Sinulingga, dengan tujuan untuk membangun Koordinasi Konsultasi dan evaluasi kerja sekaligus bersilahturahmi akhir pada tahun 2022 ini.
Dalam pertemuan tersebut hadir pengurus DPP. KPH-PL diantaranya, Ketua Umum Amir Muthalib, yang didampingi Rustam Damanik sebagai Ketua Team Investagasi, Lasriana Sinaga san Erna, mereka telah membahas beberapa agenda kerja, mulai dari program jangka pendek serta program kerja jangka panjang sebagai wujud AD/ART dalam program kerja tahunan. mengingat Lembaga Swadaya Masyarakat adalah merupakan pilar ke-empat dalam Demokrasi sebuah Lembaga Non Government Organitation, atau Organisasi Non Pemerintah, maka LSM bertugas untuk mengontrol kebijakan Pemerintah baik itu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Lebih lanjut pengurus LSM. KPH-PL ini melakukan diskusi tentang bagaimana mengoptimalkan kegiatan dan mengevaluasi serta meningkatkan knowledge sesuai standart operasional prosedure (SOP) dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengawasan terhadap Program Kerja pemerintah.
Dalam kesempatan itu Ketua Umum DPP LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib sangat mengharapkan kepada seluruh kader pengurus anggota LSM. KPH-PL di seluruh Wilayah Indonesia untuk dapat bekerja dalam menjalankan roda organisasinya harus yang berlandaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat. dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. serta Peraturan Pemerintah 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Sehingga sebuah perkumpulan Komunitas Masyarakat Sipil bisa ini tercapai target seperti yang dimaktub dalam amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.lYanti
COMMENTS