$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Yaved Nataniel" Silon Hanyalah Alat Bantu"

  Mamuju - CENTRALPUBLIK.Com Bakal Calon (Balon) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2024 Yaved Nataniel memastikan akan menempuh jalur huku...

 


Mamuju - CENTRALPUBLIK.Com Bakal Calon (Balon) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2024 Yaved Nataniel memastikan akan menempuh jalur hukum atas dasar Berita Acara yang telah dikeluarkan oleh pihak KPU terkait penolakan berkas sebagai Objek sengketa.

Yaved Nataniel menilai bahwa apa yang menjadi objek sengketa dalam masa perbaikan itu harusnya dikaji ulang berdasarkan aturan dan mekanisme perundang undangan.

Kepada awak media Yaved Nataniel menuturkan bahwa "Kami berharap agar Pihak KPU dapat menganulir segala keputusan yang telah dikeluarkan, karena kami menilai bahwa apa yang telah menjadi dasar pijakan yakni keterlambatan dimasa perbaikan 3 x 24 jam itu, tidak dapat dijadikan dasar atau membatalkan calon, menurut regulasi dan aturannya, "silon hanyalah sebagai alat bantu" terangnya.

"Penting untuk dipahami bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 pasca ditutupnya pendaftaran, segala berkas persyaratan calon telah di verifikasi secara hard Copy sebagai bentuk dokumen fisik, dan hasilnya pihak KPU telah mengeluarkan Berita Acara dengan Nomor 158/ PL. 01-BA/76/2022 dan dinyatakan Lengkap, Sesuai dan Memenuhi Syarat (MS)" 

Alasan pemohon tersebut inilah dijadikan sebagai dalil selaku pemohon dalam gugatan yang dilayangkan kepada pihak Bawaslu Provinsi agar BA Nomor 03/PL.01-BA/76/2023 tentang tindak lanjut Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Calon DPD dapat dikaji ulang karena dinilai merugikan Pemohon.

Dalam gugatan ini, pemohonpun juga menyampaikan kronologis tehnis penyebab keterlambatannya sehingga proses 3 x 24 jam inipun dialami oleh beberapa calon secara bersamaan pada saat proses submit.

Yaved Nataniel menjelaskan bahwa keterlambatan itu bukannya disengaja. "Pihak LO kami telah berusaha dengan upaya yang kuat hanya saja terkendala pada server dan tehnis silon KPU yang lemot tiba tiba kurang berfungsi secara normal seperti yang diharapkan"

"Hal ini membuat kami harus bersabar dan telah mengkoordinasikannya kepada pihak KPU tentang apa yang kami alami".

Meski demikian, kami terus bersabar untuk melengkapi dan mengikuti prosedur yang semestinya hingga proses tersebut berhasil 100 % namun telah melewati batas waktu. Artinya, persoalan tehnis ini bukan ada pada kami, namun sistem IT Server KPU lah yang mengalami penurunan sehingga terjadi keterlambatan ini" jelasnya.

Dengan keluhan yang sama yang dialami 3 calon dimasa perbaikan ini yakni, Yaved Nataniel, Kalma Katta dan Yunus Suparlin serta calon lainnya inipun menuai reaksi oleh balon DPD  yakni gugatan ke pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.


Dilansir dari media Sulbar express, 

Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi mengatakan, sampai saat ini sudah ada tiga bakal calon DPD RI yang melaporkan permohonan sengketa.


“Hari ini, Kamis 12 Januari 2023, ada tiga bakal calon DPD RI melakukan permohonan sengketa di Bawaslu provinsi,” kata Fitrinela, Kamis 12 Januari 2023.


Bakal calon anggota DPD RI yang sudah melayangkan surat sengketa yaitu Kalma Katta, Yaved Nataniel dan Yunus Suparlin.


"Kami sudah menerima dan sudah melakukan pleno terkait itu. Dan saat ini masih dalam proses pengadministrasian,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, Yaved Nataniel selaku pemohon telah menerimah surat panggilan yang akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang.


"Kami berharap ada proses mediasi yang baik, sehingga ada keputusan yang dapat membuka selebar lebarnya bahwa sebagai warga negara kami juga memili hak untuk memilih dan hak untuk dipilih" tutup Yaved Nataniel ./Yanti

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Yaved Nataniel" Silon Hanyalah Alat Bantu"
Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Yaved Nataniel" Silon Hanyalah Alat Bantu"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB1e0ZGREIrxFOSXOSyw8cbcwJEV1hwdp6pXzyU1EA78dckwtjX7PVJZw_tl3TZBEidYNKRjR6DmtSytYWcxeOv-mwVBI5wrWNbgULxjW8OTgKK83gQgzpA9M4aNkrKI21xjvrlujfCCqL00IIwJ2D5ZmtcHTzfbqKBueTGSz0T9-7rvydiHCAodvMyQ/s320/IMG-20230114-WA0125.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB1e0ZGREIrxFOSXOSyw8cbcwJEV1hwdp6pXzyU1EA78dckwtjX7PVJZw_tl3TZBEidYNKRjR6DmtSytYWcxeOv-mwVBI5wrWNbgULxjW8OTgKK83gQgzpA9M4aNkrKI21xjvrlujfCCqL00IIwJ2D5ZmtcHTzfbqKBueTGSz0T9-7rvydiHCAodvMyQ/s72-c/IMG-20230114-WA0125.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/01/layangkan-gugatan-ke-bawaslu-yaved.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/01/layangkan-gugatan-ke-bawaslu-yaved.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy