KAMPARKIRITENGAH - CENTRALPUBLIK.Com Bejad! Seorang pria waga Kecamatan Kampar Kiri Tengah dihajar massa, bukan karena mencuri tetapi kare...
KAMPARKIRITENGAH - CENTRALPUBLIK.Com Bejad! Seorang pria waga Kecamatan Kampar Kiri Tengah dihajar massa, bukan karena mencuri tetapi karenaa ia nekat mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur berulang kali. Tidak hanya itu, korban merupakan adik iparnya sendiri.
Pelaku adalah GN (35) warga kecamatan Kampar Kiri Tengah dan korban L (13) yang dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir adalah ibu korban SA (53).
Terbongkar kasus memalukan ini Senin (17/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB, disaat ibu korban mendapat Kabar dari abang korban AP (21) warga korban pernah di cabuli oleh pelaku yang tak lain menantunya sendiri.
Mendengar hal itu, Ibunya SA langsung mencari korban dan menanyakan kebenarannya. Dan ternyata benar, korban mengaku pernah dipaksa disetubuhi oleh abang iparnya bernama GN yang terjadi pada hari dan tanggal yg tidak diingat korban sekitar bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di kamar rumah pelaku GN.
Pelaku GN juga pernah melakukan perbuatannya dengan mencekik leher, mencubit paha dan mengancam korban supaya mau disetubuhi.
Dan perbuatan pelaku ini sudah berulang kali dan terakhir kali pada hari dan tanggal yang tidak di ingat korban sekitar bulan November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Kamar tidur rumah pelaku.
Setelah mendengar pengakuan korban, Ibu korban menanyakan ke menantunya yaitu kebenaran kejadian tersebut dan pelaku mengakui kalau dirinya benar telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban seperti yang diceritakan korban.
Kemudian Polsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri SH MH mendengar hal tersebut dan langsung ke rumah korban. Dan sampai disana pelaku sudah di hajar oleh masyarakat yang telah mengetahui perbuatan pelaku tersebut.
Selanjutnya Kanit Reakrim Andi Azhari SH langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku ini. "Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur" Jelas Kapolsek.
Pelaku ini sudah melanggar pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Pelaku kini sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek"tegas Elva./ Yanti
COMMENTS