Bengkalis,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Berdasarkan Laporan Pengungkapan Kasus Tindak Narkotika Jenis Daun Ganja Kering oleh Polres Bengkalis,...
Bengkalis,Riau - CENTRALPUBLIK.Com Berdasarkan Laporan Pengungkapan Kasus Tindak Narkotika Jenis Daun Ganja Kering oleh Polres Bengkalis, dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kecamatan Batu, pada Hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB. di Jalan Jend. Sudirman Desa Api-api Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, telah menangkap dua orang tersanga dengan barang bukti hanya 500 Gr (lima ratus gram) Narkotika Jenis Daun Ganja Kering.
Menurut rilis yang disampaikan lewat WAG Humas Polres Bengkalis menyampaikan, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP.A / 12 / I / 2023 / Riau / Res Bengkalis / Resnarkoba, tanggal 24 Januari 2023. Dua tersangka atasnama Syafik alias Siadek, (27) warga Jalan Utama Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan Dendi Ardian Saputra alias Dendo (21) warga Japam Utama Gg. MTS Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, bersama barang buktinya berupa,- 1 (satu) Bungkus Besar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering berat 500 Gr (lima ratus gram)- 1 (satu) Unit Hp Realme Warna Biru,- 1 (satu) Unit Hp Pocco Warna Biru,- 1 (satu) Unit Gunting,- 2 (dua) KTP telah diamankan dan dijerat kedalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologisnya seperti ini, Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di Desa api api kecamatan Bukit batu yang akan dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika, mendapatkan informasi tersebut, dilakukan lidik bersama unit Reskrim Polsek Bukit Batu, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal dan Reskrim polsek Bukit Batu melakukan penggerebekan dirumah tersebut, tim mengamankan seorang laki-laki yang bernama M. Syafik alias Siadek, kemudian tim melakukan interogasi terhadap Tersangak 1 yang mengakui bahwa dirinya sedang melakukan transaksi pembelian Narkotika Jenis Ganja, yang mana kurir atasnama Dendi Ardian Saputra, sedang diperjalanan dari kota Dumai menuju ke tempat dimana Tersangak 1 berada, setelah tersangka 2 sampai di tempat tersebut, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, di temukan 1 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di simpan dalam jok speda motor, Tersanga 2 menerangkan, mendapat perintah dari Tersangka 1 untuk menjemput Narkotika jenis daun ganja dari seseorang di Kota Dumai, Tim melanjutkan interogasi terhadap Tersangka 1 dari mana asal Daun Ganja Kering tersebut, tersangka 1 mengatakan Ganja didapat dari SA (DPO) yg berdomisili di Kota Dumai.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine Tersangka M. Syafik alias Siadek Positif (+) Metamphetamine dan THC. danTersangka Dendi Ardian Saputra alias Dendi Positif (+) Metamphetamine dan THC./Yanti
COMMENTS