$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Usaha Media Berbadan Hukum PT. Perorangan Disarankan Dicermati Pemerintah?

  Kampar - CENTRALPUBLIK.Com Ketua KOMPAK ( KOMunitas  Pewarta Awak Kampar) ;Nelson Hutahaean mengharapkan  Kadis Kominfo Kampar agar mencer...

 


Kampar - CENTRALPUBLIK.Com

Ketua KOMPAK ( KOMunitas  Pewarta Awak Kampar) ;Nelson Hutahaean mengharapkan  Kadis Kominfo Kampar agar mencermati produk terbaru dari Kemenkumham RI tentang PT. Prorangan yang bergerak dalam bidang Perusahaan Pers yang mengajukan kerja sama media di Pemda Kampar, hal ini di-katakannya pada sejumlah media pada Selasa ( 17/01/23).

Menurut Nelson, PT.Perorangan yang bergerak dalam bidang Perusahaan Pers sebagai mana diatur dalam Undang-Undang no 40 Tahun 1999 tenang Pers adalah termasuk berbadan hukum, oleh karena nya berhak mengajukan kerja sama dalam bidang jasa publikasi di Pemerintah, namun perlu dicermati berbagai aspek dan aturan main terkait pengggunaan dana APBD, sebut lelaki bermarga ini. 

Dilanjutkan nya dengan adanya dasar hukum PT.Perorangan tentunya maksud Pemerintah membuka peluang kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat, oleh karena itu ada baiknya sedini mungkin Pemda Kampar melalui Diskominfo mengkaji proses pelaksanaan dilapangan, pasalnya ada beberapa hal sebab akibat bila PT. Perorangan tidak diarahkan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku, tutur Nelson Hutahaean. 

Masih ungkap Nelson , Tehnologi dan Informasi merupakan suatu hal yang terpenting dan bisnis yang masih mendominasi beberapa tahun ke depan oleh karena itu ada baiknya Pemda Kampar melalui Diskominfo mengakomodasi PT. Perorangan dengan aturan mengeluarkan terlebih dahulu Rekomendasi dari Diskominfo bagi PT.Perorangan yang mengajukan kerja sama kepada Pemerintah, ujarnya. 

" Jadi hal ini juga PR bagi DPRD agar mempertimbangkan Alokasi dana yang perlu ditambah di Diskominfo serta diharapkan bagi Pemda Kampar untuk mengundang insan Pers yang ada agar duduk bersama guna membahas hal tersebut agar dapat bahan bagi Diskominfo untuk diajukan ke DPRD ", katanya berharap. 

Lagi ditambahkan nya, " Pengurus KOMpak mengajak bagi setiap Pengusaha  yang sudah memiliki PT.Perorangan dalam usaha media di kabupaten Kampar agar duduk bersama membahas tentang PT.Perorangan untuk tindaklanjut perkembangan ke depan, pasalnya PT. Perorangan ini di kategori kan usaha mikro dan menengah yang lagi digalakkan oleh Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan rakyat ", imbuh Hutahaean mengakhiri.(Info tv/Yanti)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Usaha Media Berbadan Hukum PT. Perorangan Disarankan Dicermati Pemerintah?
Usaha Media Berbadan Hukum PT. Perorangan Disarankan Dicermati Pemerintah?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCmETmHOcoFBcEpeO1ff5_WbD8s7oarAbM6ZFsQKTV29ocHNPmFJlbqbmrmC8TWT3Zm7SPNJAB8k51WuzIZ3UXQY4uPkw7GK3yGgGba3iw_15-LdNQhxAsqZITlQpyIU8_gfwEBjaAlvFp7yvv0TM47yhKqlfxw81loDw-3DrlcBoH1o2TuahgSrWaSw/s320/Screenshot_2023-01-17-16-51-19-53_439a3fec0400f8974d35eed09a31f914.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCmETmHOcoFBcEpeO1ff5_WbD8s7oarAbM6ZFsQKTV29ocHNPmFJlbqbmrmC8TWT3Zm7SPNJAB8k51WuzIZ3UXQY4uPkw7GK3yGgGba3iw_15-LdNQhxAsqZITlQpyIU8_gfwEBjaAlvFp7yvv0TM47yhKqlfxw81loDw-3DrlcBoH1o2TuahgSrWaSw/s72-c/Screenshot_2023-01-17-16-51-19-53_439a3fec0400f8974d35eed09a31f914.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2023/01/usaha-media-berbadan-hukum-pt.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2023/01/usaha-media-berbadan-hukum-pt.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy